Akta Notaris Berupa Pengakuan Hutang Dan Sekaligus Kuasa Jual Telah Melanggar Hukum
Pendahuluan
Akta Notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun dalam praktik, sering ditemukan akta yang memuat lebih dari satu perbuatan hukum, seperti pengakuan hutang yang disertai kuasa mutlak untuk menjual.
Analisis Hukum
Penggabungan pengakuan hutang dan kuasa jual dalam satu akta melanggar prinsip satu akta satu perbuatan hukum dan menyebabkan akta kehilangan kekuatan eksekutorialnya.
Kesimpulan
Akta semacam ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, melanggar kehati-hatian notaris, dan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Introduction
A notarial deed is an authentic instrument drawn up by or before a notary in accordance with statutory formalities. In practice, however, deeds are often found to contain multiple legal acts, such as a debt acknowledgment combined with an absolute power of sale.
Legal Analysis
Combining more than one legal act in a single deed violates fundamental notarial principles and deprives the deed of its executorial force.
Conclusion
Such deeds undermine legal certainty and may be declared null and void under Indonesian law.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, ruang baca kurasi analisis hukum kenotariatan.
Continue Reading
This article is part of ADIABEL – Reading Room, a curated space for notarial law analysis.