MsReinata’s Library

A curated reading space shaped by reflection and restraint,
where books are not consumed, but encountered,
and ideas are allowed to unfold in their own time.

Page Artikel 1

MsReinata – Read

Read

Cuplikan buku sebagai undangan membaca. Tidak lengkap, tidak tergesa, dan tidak mengikat.

Analisis Reflektif: Digital, Ruang Publik, dan Empati yang Runtuh
Kata-kata yang Menjadi Milik Publik
Reflection by Reina Natamihardja, On Sunday, 11st Jan 2026

Di dunia yang bergerak lebih cepat dari napas kita sendiri, kata-kata tak lagi menjadi milik pribadi. Mereka adalah benih yang bisa tumbuh liar, dibawa angin algoritma, dan beranak-pinak di ruang publik tanpa izin kita. Setiap ucapan, sekecil apapun, punya potensi untuk menjadi amunisi kolektif, senjata simbolik yang memicu reaksi berantai, bahkan jauh melebihi niat awal pembicara.

Lihat di Library →
Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016
Lembaga Selain BPK, Misalnya PKPB, Untuk Dan Atas Nama BPK Dapat Melakukan Audit Investigasi Untuk Menentukan Besaran Kerugian Keuangan Negara Dan Hasilnya Dapat Diterima Atau Digunakan
Analyzed by Reina Natamihardja

Dalam konteks hukum pidana korupsi di Indonesia, salah satu unsur yang paling krusial adalah adanya kerugian keuangan negara. Penentuan besaran kerugian negara menjadi bukti penting dalam membuktikan tindak pidana korupsi, dan sering menimbulkan perdebatan mengenai lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dan menentukan jumlah kerugian tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016 memberikan kejelasan penting mengenai peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit investigatif untuk menentukan besaran kerugian negara atas nama BPK.

Lihat di Library →
Akta Notaris Berupa Pengakuan Hutang Dan Sekaligus Kuasa Jual Telah Melanggar Hukum
Analisis Hukum Kenotariatan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Analyzed by Reina Natamihardja

Akta Notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun dalam praktik, sering ditemukan akta yang memuat lebih dari satu perbuatan hukum, seperti pengakuan hutang yang disertai kuasa mutlak untuk menjual.

Lihat di Library →
Alasan pengajuan pengampuan Berdasarkan Penyandang Disablitias
Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Analyzed by Reina Natamihardja

Pengampuan merupakan suatu mekanisme hukum untuk melindungi orang yang dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, baik karena kondisi kejiwaan, intelektual, maupun fisik yang menyebabkan ketidakmampuan bertindak secara hukum. Dalam konteks modern, dasar pengampuan tidak hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lihat di Library →
Tindak Pidana Akses Tanpa Hak Terhadap Komputer Dan/Atau Sistem Elektronik
Analisis Penerapan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan Pasal 55 KUHP
Analyzed by Reina Natamihardja

Terdakwa merupakan staf administrasi di Bisnis Centre Sophie Paris Tasikmalaya. Ia memberikan username dan password milik rekan kerjanya kepada pihak lain (Ratih Sunartih) yang kemudian mengakses sistem internal perusahaan (applbc.sophieparis.com) dari warnet. Dengan bimbingan Terdakwa, Ratih membuat transaksi fiktif berdasarkan data stok barang kantor untuk memperoleh poin dan bonus dari pusat. Akibatnya, sistem perusahaan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Lihat di Library →
Wanprestasi Akibat Tidak Dibayarkannya Cicilan Rumah Sesuai Perjanjian
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1508 K/Pdt/2024, tanggal 21 Mei 2024
Analyzed by Reina Natamihardja

Perkara ini berawal dari sengketa antara PT Inti Gria Perdana selaku pengembang perumahan Serenia Hills (Penggugat) dengan Arianto (Tergugat) terkait wanprestasi dalam pembayaran cicilan rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam perjanjian tersebut, Tergugat berkewajiban membayar cicilan rumah kepada Penggugat, sementara Penggugat bertindak sebagai penjamin pembayaran kepada PT Bank CIMB Niaga (Turut Tergugat I).

Lihat di Library →
Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara Dan Prinsip Keadilan Administratif
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 134 K/TUN/2007, tanggal 19 Juni 2007
Analyzed by Reina Natamihardja

Sengketa ini berawal dari gugatan Koperasi terhadap Menteri Kehutanan terkait penolakan permohonan pengelolaan lahan di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Menteri beralasan bahwa gugatan diajukan melewati tenggang waktu (daluwarsa gugat) sebagaimana diatur Pasal 55 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun faktanya, Penggugat baru menerima Surat Keputusan (SK) secara fisik jauh setelah tanggal penerbitan SK karena kelalaian Tergugat dalam penyampaian.

Lihat di Library →
Penerapan Surrogate atau Tanda Tangan Pengganti oleh Notaris
Analisis hukum penerapan surrogate (tanda tangan pengganti) oleh Notaris berdasarkan Pasal 44 UUJN dan praktik kenotariatan
Analyzed by Reina Natamihardja

Surrogate atau tanda tangan pengganti merupakan mekanisme hukum yang diakui dalam kewenangan Notaris ketika penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangan dan/atau sidik jari karena alasan tertentu. Penerapannya menegaskan prinsip nobile officium, bahwa Notaris bertugas menjaga kehendak hukum para pihak meskipun terdapat keterbatasan fisik. Dengan mencantumkan alasan ketidakmampuan secara tegas di akhir akta, surrogate memastikan akta tetap sah dan memenuhi syarat formal sebagai akta otentik.

Lihat di Library →
BPN dan Sengketa Pertanahan di PTUN
Analisis Teknis dan Administratif dalam Kompetensi Sengketa Pertanahan
Analyzed by Reina Natamihardja

Dalam praktik pertanahan, sering muncul pertanyaan: “Apakah Hasil Ukur yang dikeluarkan oleh petugas BPN dapat menjadi objek sengketa di PTUN?” Untuk memahami hal ini, penting melihat kategori sengketa pertanahan menurut Permen ATR No. 11 Tahun 2016, serta membedakan antara sengketa administratif dan sengketa privat.

Lihat di Library →
Balik Nama Tanah Berdasarkan Wasiat / Hibah Wasiat
Prosedur, Peran Pelaksana Wasiat, dan Kepatuhan Formal di Kantor Pertanahan
Analyzed by Reina Natamihardja

Dalam praktik kenotariatan dan pertanahan, sering muncul pertanyaan: “Bisakah tanah diwariskan melalui wasiat dan langsung dibalik nama?” Jawabannya adalah tidak secara otomatis. Surat wasiat yang berisi hibah tanah harus ditindaklanjuti dengan perbuatan hukum formal agar dapat dijadikan dasar balik nama di Kantor Pertanahan.

Lihat di Library →
Analisa Hukum: Pemilik Manfaat Korporasi
Identifikasi, Peran Notaris, dan Kepatuhan Regulasi Pemilik Manfaaat
Analyzed by Reina Natamihardja

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan (natuurlijk person) yang memiliki kontrol nyata atas suatu korporasi dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lihat di Library →
Peran Notaris, Validitas Akta, dan Implikasi Hukum dalam Pengalihan Hak atas Tanah
Analyzed by Reina Natamihardja
Analisa Hukum: Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual sebagai Dasar AJB

Berdasarkan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris bertugas memformulasikan keinginan dan tindakan para pihak ke dalam akta otentik sesuai hukum yang berlaku. Notaris tidak berwenang menciptakan hak baru, tetapi hanya mencatat, merumuskan, dan mengesahkan perbuatan hukum yang sah di mata hukum.

Lihat di Library →
Pengalihan Hak Piutang dan Hak atas Tanah: Perspektif Kenotariatan dan Hukum Perdata
Analisa Hukum: Cessie vs AJB / Balik Nama Sertifikat
Analyzed by Reina Natamihardja

Cessie adalah pengalihan hak menagih piutang atas nama dari seorang kreditur (X) ke pihak ketiga (Z), diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.

Merupakan perjanjian real (real overeenkomst), artinya sah secara hukum jika piutang benar-benar diserahkan dan pengalihan hak menagih terjadi saat debitur (Y) mengetahui dan mengakui pengalihan tersebut.

Lihat di Library →
Etika Jabatan Publik di Tengah Ekspansi Ruang Digital dan Media Sosial
Pro dan Kontra Kode Etik Notaris dalam Penggunaan Media Sosial & Ruang Digital
Analyzed by Reina Natamihardja

Notaris adalah jabatan publik, bukan influencer atau pelaku usaha bebas. Aktivitas media sosial yang tidak terkontrol berpotensi merendahkan wibawa jabatan dan menimbulkan persepsi komersialisasi kewenangan negara. Kode Etik berfungsi sebagai pagar moral digital agar Notaris tetap dipersepsikan sebagai pejabat umum yang netral dan bermartabat.

Lihat di Library →
Kode Etik Notaris dalam Konteks Kekinian
Relevansi Etika Profesi di Tengah Digitalisasi dan Kompleksitas Praktik Hukum
Analyzed by Reina Natamihardja

Ujian Kode Etik Notaris yang pernah diselenggarakan pada Desember 2015 menandai fase penting dalam sejarah penegakan etika profesi Notaris di Indonesia, karena merupakan ujian pertama pasca perubahan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) tanggal 30 Mei 2015 di Banten.

Lihat di Library →
Klausula Keberlakuan Perjanjian Turun-Temurun dalam Akta Pengikatan Jual Beli
Analisis Normatif, Hukum Waris, dan Fungsi Klausula Deklaratif
Analyzed by Reina Natamihardja

Secara yuridis normatif, klausula yang menyatakan bahwa perjanjian tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak dan mengikat para ahli waris tidak merupakan klausula yang wajib dicantumkan dalam akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris.

Lihat di Library →
Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanpa Klausula Force Majeure
Analisis Risiko, Force Majeure, dan Penerapan Hukum Pelengkap
Analyzed by Reina Natamihardja

Dari konstruksi pertanyaan, telah tampak bahwa klausula force majeure merupakan klausula esensial dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian sewa menyewa. Klausula ini berfungsi untuk:

Lihat di Library →
Perbandingan Hukum Akta Pernyataan vs Perjanjian
Telaah Substansi, Kekuatan Mengikat, dan Konsekuensi Yuridis
Analyzed by Reina Natamihardja

Akta Pernyataan
Digunakan untuk: pengakuan, kesanggupan moral, klarifikasi sikap, atau penegasan fakta.
❗ Tidak tepat sebagai dasar penagihan, eksekusi, atau gugatan wanprestasi.

Lihat di Library →
Kedudukan Akta Pernyataan yang Dibuat di Hadapan Notaris
Telaah Perbuatan Hukum Sepihak, Kekuatan Pembuktian, dan Implikasi Yuridis
Analyzed by Reina Natamihardja

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum—baik manusia maupun badan hukum—yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan akibat hukum berupa hak dan/atau kewajiban. Dengan demikian, unsur utama dari perbuatan hukum adalah adanya pernyataan kehendak (wilsverklaring) dari pelakunya.

Lihat di Library →
Pengertian dan Kedudukan Jaminan Perorangan (Borgtocht)
Analisa Hukum Jaminan Personal dalam Hukum Perdata dan Praktik Perbankan
Analyzed by Reina Natamihardja

Jaminan perorangan adalah bentuk jaminan yang lahir dari hubungan perikatan personal, di mana seorang pihak ketiga menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban debitor apabila debitor tersebut cidera janji (wanprestasi). Jaminan ini tidak melekat pada suatu benda tertentu, melainkan bertumpu pada kemampuan dan itikad baik pihak penjamin.

Lihat di Library →
Pertanggungjawaban Akademik dan Etik Notaris
Perjanjian Kredit sebagai Telaah Hukum Perdata, Prinsip Perbankan, dan Peran Notaris
Analyzed by Reina Natamihardja

Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (principal agreement) yang bersifat riil, karena lahir dan ditentukan oleh penyerahan uang dari bank kepada debitor. Keberadaan perjanjian jaminan—baik Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, Borgtocht, maupun bentuk lain—bersifat accessoir, sehingga keberlakuannya sepenuhnya bergantung pada perjanjian kredit.

Lihat di Library →
Keabsahan AJB atas Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan Pertanggungjawaban PPAT
Analisa Yuridis Syarat Formil Pengalihan HGB di atas HPL
Analyzed by Reina Natamihardja

Artikel ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Mens rea individu dapat dilekatkan pada korporasi apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan perusahaan. Putusan MA menjadi preseden penting penegakan hukum pajak.

Lihat di Library →
Telaah Fiduciary Duty Direksi dan Otoritas RUPS dalam Hukum Perseroan
Analisa Yuridis Kedudukan Risalah RUPSLB, Kewajiban Direksi, dan Upaya Hukum Perseroan
Analyzed by Reina Natamihardja (Studi Kasus PT X)

RUPSLB PT X telah sah diselenggarakan dan menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam Risalah Rapat di bawah tangan, yang secara eksplisit memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan keputusan tersebut ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) di hadapan Notaris.

Lihat di Library →
Prinsip Tanah Negara dan TIPIKOR terhadap Akta Notaris
Tanah Negara, Hak Guna Bangunan, dan Ketidakrelevanan Penerapan TIPIKOR terhadap Akta Notaris
Analyzed by Reina Natamihardja

Seringkali dalam pelaksanaan jabatan notaris harus membuat Akta berkaitan dengan tanah negara, misalnya terkait dengan tanah bekas hak Guna Bangunan, tanah bekas hak Guna Usaha, tanah garapan, tanah timbul (lidah tanah), dan lain sebagainya.

Lihat di Library →
Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Jabatan Notaris
Terkait Risalah RUPSLB Di Bawah Tangan Yang Di Waarmerking (Daftar) Oleh Notaris
Ketidakberalasan Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Analyzed by Reina Natamihardja

Dalam praktik korporasi, sering ditemukan peristiwa di mana para pemegang saham suatu perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menuangkannya dalam bentuk risalah rapat di bawah tangan.

Lihat di Library →
Wanprestasi dan tanggung jawab notaris
Debitur Dapat Dinyatakan Wanprestasi Apabila telah dilakukan Somasi
Analyzed by Reina Natamihardja

Wanprestasi adalah kelalaian atau kegagalan debitur dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Lihat di Library →
Panduan Formil, Substansial, dan Temporal dalam Praktik Kenotariatan Korporasi
Hal-hal Yang Diperhatikan Notaris Dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Peseroan Terbatas
Analyzed by Reina Natamihardja

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) — baik RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa, maupun keputusan di luar rapat umum (Circular Resolution).

Lihat di Library →
Kewenangan PPAT Dalam Akta Tukar Menukar Lintas Daerah Kerja: REGULASI MEMUNGKINKAN, SISTEM MENGHALANGI Analisis Normatif dan Empiris Kewenangan PPAT dalam Praktik Pertanahan
Analyzed by Reina NatamihardjaElektronik

Apakah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Tangerang Selatan berwenang untuk membuat Akta Tukar Menukar atas objek tanah yang terletak di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor dalam satu (1) akta?

Lihat di Library →
Telaah Sengketa Agraria, Perdata, Administratif, dan Eksekusi Putusan
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Jalan Kalipasir No.16, Menteng, Jakarta Pusat
Analyzed by Reina Natamihardja

Pihak kami merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalipasir No.16, Menteng, Jakarta Pusat, yang diperoleh melalui jual beli secara sah dengan itikad baik untuk tujuan pembangunan Rumah Sakit Khusus Mata. Sejak perolehan lebih dari 30 tahun lalu, tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai, dibangun, dirawat, dan dibayar PBB setiap tahun.

Lihat di Library →
Kunci Sukses dan Aman dalam Menjalankan Jabatan Notaris
Telaah Normatif dan Etis atas Pelaksanaan Jabatan Kepercayaan Publik
Analyzed by Reina Natamihardja

Profesi Notaris merupakan jabatan kepercayaan publik (openbaar ambt) yang berperan penting dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris dituntut untuk tidak hanya memahami hukum formal, tetapi juga memiliki integritas moral, etika, dan kesadaran profesional yang tinggi. Sukses dalam jabatan Notaris bukan hanya diukur dari banyaknya akta yang dibuat, melainkan dari kemampuan menjaga keamanan hukum dan moralitas jabatan.

Lihat di Library →
Memberikan Surat Keterangan Tertulis (AFFIDAVIT) Yang Tidak Sesuai Fakta
Analisis Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 758 K/Pid/2022, Tanggal 9 Agustus 2022
Analyzed by Reina Natamihardja

Papan nama dan kartu nama notaris bukan objek pajak reklame karena bersifat identitas jabatan, bukan media promosi komersial. Penggunaan Lambang Garuda diperbolehkan selama digunakan untuk konteks kedinasan dan menjaga wibawa profesi. Aspek etika menekankan bahwa simbol negara tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan pemasaran pribadi.

Lihat di Library →
Eksekusi Belum Selesai dan Upaya Perlawanan (Verzet)
Telaah Prosedur Eksekusi dan Batas Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata
Analyzed by Reina Natamihardja

Dalam hukum acara perdata, eksekusi merupakan tahap akhir dari proses peradilan, di mana negara, melalui pengadilan, menggunakan kekuasaan publik untuk memaksa pihak yang kalah melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lihat di Library →
HGB dan Hak Pakai di Atas Hak Milik: Relevansi dengan Hak Sewa
Telaah Konseptual dan Praktis dalam Hukum Pertanahan Indonesia
Analyzed by Reina Natamihardja

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas Hak Milik merupakan salah satu akta perbuatan hukum pertanahan yang termasuk dalam kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g PP No. 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT.

Lihat di Library →
Cessie dan Akibat Hukumnya terhadap Hak Tanggungan dalam Kepailitan
Telaah Pengalihan Piutang, Hak Jaminan, dan Kedudukan Kreditor dalam Kepailitan
Analyzed by Reina Natamihardja

Istilah cessie berasal dari kata Latin 'cedere' atau 'credere' yang berarti menyerahkan atau melepaskan hak. Dalam hukum Indonesia, cessie dikenal sebagai cara pengalihan atau penyerahan piutang atas nama dari kreditor lama (cedent) kepada kreditor baru (cessionaris). Walaupun istilah cessie tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan, konsepnya diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.

Lihat di Library →
Keabsahan PHK Sepihak Tanpa Penetapan LPHI
Putusan MA No. 129 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Analyzed by Reina Natamihardja

Apakah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) dapat dianggap cacat hukum dan apakah pekerja berhak mendapatkan kompensasi?

Lihat di Library →
Pertanggungjawaban Pidana Personil Pengendali Korporasi
Putusan MA RI No. 1081 K/Pid.Sus/2014
Analyzed by Reina Natamihardja

Apakah seseorang yang memiliki kekuasaan signifikan dalam pengambilan keputusan perusahaan, namun tidak tercantum secara formal dalam akta pendirian, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai personil pengendali korporasi?

Lihat di Library →
Peran Notaris dalam Akta Relaas: Pasif tetapi Terukur
Telaah Fungsi dan Tanggung Jawab Notaris dalam Akta Ambtelijke
Analyzed by Reina Natamihardja

Notaris berwenang membuat dua jenis akta otentik: Akta Relaas (Ambtelijke Akte) – Akta “oleh” Notaris: Akta yang memuat relaas atau uraian otentik mengenai kejadian yang dilihat, didengar, atau disaksikan langsung oleh Notaris. Contoh: risalah RUPS, akta undian, akta budel waris, inventarisasi harta peninggalan.

Lihat di Library →
Larangan Jual Beli Tanah oleh WNA melalui Nominee
Telaah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3020 K/PDT/2014
Analyzed by Reina Natamihardja

Praktik jual beli tanah yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui mekanisme “pinjam nama” atau nominee agreement sering terjadi, terutama di daerah dengan nilai investasi properti tinggi seperti Bali, Lombok, dan Batam. Dalam praktik ini, WNA menggunakan nama Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pembeli dalam akta jual beli dan sertipikat, namun sesungguhnya tanah tersebut dikuasai oleh WNA. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3020 K/PDT/2014 menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan tidak sah karena tidak memenuhi unsur sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Lihat di Library →
Tenggang Waktu Yang Dapat Menggugurkan Hak Untuk Menuntut
Telaah Daluwarsa dan Rechtsverwerking dalam Hukum Perdata Indonesia
Analyzed by Reina Natamihardja

Salah satu asas penting dalam hukum perdata adalah adanya batas waktu tertentu bagi seseorang untuk mengajukan gugatan atau menuntut haknya di pengadilan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, maka hak untuk menuntut dianggap gugur (rechtsverwerking) atau daluwarsa (verjaring). Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa berkepanjangan. Hukum tidak memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak menggunakan haknya secara aktif dalam jangka waktu lama.

Lihat di Library →
Pengakuan Hutang Tidak Menghapus Unsur Pidana Penggelapan Jabatan
Telaah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 98 K/Pid/2024

Terdakwa Rinda Novia, seorang marketing di CV Asin Textile, bekerja sejak tahun 2010 hingga 2021. Dalam periode Juli–Desember 2021, tanpa izin Direktur, Terdakwa melakukan pemesanan Purchase Order (PO) bahan jeans atas nama perusahaannya. Untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa mengarahkan saksi Tri Wahyuni membuat dua Surat Jalan, di mana Surat Jalan pertama sesuai dengan PO resmi, sedangkan Surat Jalan kedua tidak sesuai dengan PO. Surat Jalan kedua seolah-olah menjelaskan pemesanan kain jeans oleh 8 pelanggan dengan total 776 pcs (80.327 yard) senilai Rp3,13 miliar. Kain-kain tersebut dijual oleh Terdakwa ke pihak lain dengan harga murah dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lihat di Library →
Gugatan terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah yang Diperoleh Tidak Benar
Telaah Yuridis Kompetensi Peradilan dalam Sengketa Sertipikat Hak Atas Tanah
Analyzed by Reina Natamihardja

Apabila sertipikat hak atas tanah diterbitkan berdasarkan perolehan hak yang tidak benar, kemana gugatan harus diajukan — apakah ke Peradilan Umum (Perdata) atau ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Lihat di Library →
Read adalah ruang awal. Untuk keseluruhan buku, lanjutkan ke The Library. Untuk versi lengkap, akses tersedia di The Reading Room.
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content