Read
Cuplikan buku sebagai undangan membaca. Tidak lengkap, tidak tergesa, dan tidak mengikat.
Analisis Reflektif: Digital, Ruang Publik, dan Empati yang Runtuh
Kata-kata yang Menjadi Milik Publik
Di dunia yang bergerak lebih cepat dari napas kita sendiri, kata-kata tak lagi menjadi milik pribadi. Mereka adalah benih yang bisa tumbuh liar, dibawa angin algoritma, dan beranak-pinak di ruang publik tanpa izin kita. Setiap ucapan, sekecil apapun, punya potensi untuk menjadi amunisi kolektif, senjata simbolik yang memicu reaksi berantai, bahkan jauh melebihi niat awal pembicara.
Lihat di Library →Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016
Lembaga Selain BPK, Misalnya PKPB, Untuk Dan Atas Nama BPK Dapat Melakukan Audit Investigasi Untuk Menentukan Besaran Kerugian Keuangan Negara Dan Hasilnya Dapat Diterima Atau Digunakan
Dalam konteks hukum pidana korupsi di Indonesia, salah satu unsur yang paling krusial adalah adanya kerugian keuangan negara. Penentuan besaran kerugian negara menjadi bukti penting dalam membuktikan tindak pidana korupsi, dan sering menimbulkan perdebatan mengenai lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dan menentukan jumlah kerugian tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016 memberikan kejelasan penting mengenai peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit investigatif untuk menentukan besaran kerugian negara atas nama BPK.
Lihat di Library →Akta Notaris Berupa Pengakuan Hutang Dan Sekaligus Kuasa Jual Telah Melanggar Hukum
Analisis Hukum Kenotariatan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Akta Notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun dalam praktik, sering ditemukan akta yang memuat lebih dari satu perbuatan hukum, seperti pengakuan hutang yang disertai kuasa mutlak untuk menjual.
Lihat di Library →Alasan pengajuan pengampuan Berdasarkan Penyandang Disablitias
Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pengampuan merupakan suatu mekanisme hukum untuk melindungi orang yang dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, baik karena kondisi kejiwaan, intelektual, maupun fisik yang menyebabkan ketidakmampuan bertindak secara hukum. Dalam konteks modern, dasar pengampuan tidak hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Lihat di Library →Tindak Pidana Akses Tanpa Hak Terhadap Komputer Dan/Atau Sistem Elektronik
Analisis Penerapan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan Pasal 55 KUHP
Terdakwa merupakan staf administrasi di Bisnis Centre Sophie Paris Tasikmalaya. Ia memberikan username dan password milik rekan kerjanya kepada pihak lain (Ratih Sunartih) yang kemudian mengakses sistem internal perusahaan (applbc.sophieparis.com) dari warnet. Dengan bimbingan Terdakwa, Ratih membuat transaksi fiktif berdasarkan data stok barang kantor untuk memperoleh poin dan bonus dari pusat. Akibatnya, sistem perusahaan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Lihat di Library →Wanprestasi Akibat Tidak Dibayarkannya Cicilan Rumah Sesuai Perjanjian
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1508 K/Pdt/2024, tanggal 21 Mei 2024
Perkara ini berawal dari sengketa antara PT Inti Gria Perdana selaku pengembang perumahan Serenia Hills (Penggugat) dengan Arianto (Tergugat) terkait wanprestasi dalam pembayaran cicilan rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam perjanjian tersebut, Tergugat berkewajiban membayar cicilan rumah kepada Penggugat, sementara Penggugat bertindak sebagai penjamin pembayaran kepada PT Bank CIMB Niaga (Turut Tergugat I).
Lihat di Library →Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara Dan Prinsip Keadilan Administratif
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 134 K/TUN/2007, tanggal 19 Juni 2007
Sengketa ini berawal dari gugatan Koperasi terhadap Menteri Kehutanan terkait penolakan permohonan pengelolaan lahan di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Menteri beralasan bahwa gugatan diajukan melewati tenggang waktu (daluwarsa gugat) sebagaimana diatur Pasal 55 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun faktanya, Penggugat baru menerima Surat Keputusan (SK) secara fisik jauh setelah tanggal penerbitan SK karena kelalaian Tergugat dalam penyampaian.
Lihat di Library →Penerapan Surrogate atau Tanda Tangan Pengganti oleh Notaris
Analisis hukum penerapan surrogate (tanda tangan pengganti) oleh Notaris berdasarkan Pasal 44 UUJN dan praktik kenotariatan
Surrogate atau tanda tangan pengganti merupakan mekanisme hukum yang diakui dalam kewenangan Notaris ketika penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangan dan/atau sidik jari karena alasan tertentu. Penerapannya menegaskan prinsip nobile officium, bahwa Notaris bertugas menjaga kehendak hukum para pihak meskipun terdapat keterbatasan fisik. Dengan mencantumkan alasan ketidakmampuan secara tegas di akhir akta, surrogate memastikan akta tetap sah dan memenuhi syarat formal sebagai akta otentik.
Lihat di Library →BPN dan Sengketa Pertanahan di PTUN
Analisis Teknis dan Administratif dalam Kompetensi Sengketa Pertanahan
Dalam praktik pertanahan, sering muncul pertanyaan: “Apakah Hasil Ukur yang dikeluarkan oleh petugas BPN dapat menjadi objek sengketa di PTUN?” Untuk memahami hal ini, penting melihat kategori sengketa pertanahan menurut Permen ATR No. 11 Tahun 2016, serta membedakan antara sengketa administratif dan sengketa privat.
Lihat di Library →Balik Nama Tanah Berdasarkan Wasiat / Hibah Wasiat
Prosedur, Peran Pelaksana Wasiat, dan Kepatuhan Formal di Kantor Pertanahan
Dalam praktik kenotariatan dan pertanahan, sering muncul pertanyaan: “Bisakah tanah diwariskan melalui wasiat dan langsung dibalik nama?” Jawabannya adalah tidak secara otomatis. Surat wasiat yang berisi hibah tanah harus ditindaklanjuti dengan perbuatan hukum formal agar dapat dijadikan dasar balik nama di Kantor Pertanahan.
Lihat di Library →Analisa Hukum: Pemilik Manfaat Korporasi
Identifikasi, Peran Notaris, dan Kepatuhan Regulasi Pemilik Manfaaat
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan (natuurlijk person) yang memiliki kontrol nyata atas suatu korporasi dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lihat di Library → Peran Notaris, Validitas Akta, dan Implikasi Hukum dalam Pengalihan Hak atas Tanah
Analyzed by Reina Natamihardja
Berdasarkan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris bertugas memformulasikan keinginan dan tindakan para pihak ke dalam akta otentik sesuai hukum yang berlaku. Notaris tidak berwenang menciptakan hak baru, tetapi hanya mencatat, merumuskan, dan mengesahkan perbuatan hukum yang sah di mata hukum.
Lihat di Library →Pengalihan Hak Piutang dan Hak atas Tanah: Perspektif Kenotariatan dan Hukum Perdata
Analisa Hukum: Cessie vs AJB / Balik Nama Sertifikat
Cessie adalah pengalihan hak menagih piutang atas nama dari seorang kreditur (X) ke pihak ketiga (Z), diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.
Merupakan perjanjian real (real overeenkomst), artinya sah secara hukum jika piutang benar-benar diserahkan dan pengalihan hak menagih terjadi saat debitur (Y) mengetahui dan mengakui pengalihan tersebut.
Lihat di Library →Etika Jabatan Publik di Tengah Ekspansi Ruang Digital dan Media Sosial
Pro dan Kontra Kode Etik Notaris dalam Penggunaan Media Sosial & Ruang Digital
Notaris adalah jabatan publik, bukan influencer atau pelaku usaha bebas. Aktivitas media sosial yang tidak terkontrol berpotensi merendahkan wibawa jabatan dan menimbulkan persepsi komersialisasi kewenangan negara. Kode Etik berfungsi sebagai pagar moral digital agar Notaris tetap dipersepsikan sebagai pejabat umum yang netral dan bermartabat.
Lihat di Library →Kode Etik Notaris dalam Konteks Kekinian
Relevansi Etika Profesi di Tengah Digitalisasi dan Kompleksitas Praktik Hukum
Ujian Kode Etik Notaris yang pernah diselenggarakan pada Desember 2015 menandai fase penting dalam sejarah penegakan etika profesi Notaris di Indonesia, karena merupakan ujian pertama pasca perubahan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) tanggal 30 Mei 2015 di Banten.
Lihat di Library →Klausula Keberlakuan Perjanjian Turun-Temurun
dalam Akta Pengikatan Jual Beli
Analisis Normatif, Hukum Waris, dan Fungsi Klausula Deklaratif
Secara yuridis normatif, klausula yang menyatakan bahwa perjanjian tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak dan mengikat para ahli waris tidak merupakan klausula yang wajib dicantumkan dalam akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris.
Lihat di Library →Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa
Tanpa Klausula Force Majeure
Analisis Risiko, Force Majeure, dan Penerapan Hukum Pelengkap
Dari konstruksi pertanyaan, telah tampak bahwa klausula force majeure merupakan klausula esensial dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian sewa menyewa. Klausula ini berfungsi untuk:
Lihat di Library →Perbandingan Hukum Akta Pernyataan vs Perjanjian
Telaah Substansi, Kekuatan Mengikat, dan Konsekuensi Yuridis
Akta Pernyataan
Digunakan untuk: pengakuan, kesanggupan moral, klarifikasi sikap, atau penegasan fakta.
❗ Tidak tepat sebagai dasar penagihan, eksekusi, atau gugatan wanprestasi.
Kedudukan Akta Pernyataan
yang Dibuat di Hadapan Notaris
Telaah Perbuatan Hukum Sepihak, Kekuatan Pembuktian, dan Implikasi Yuridis
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum—baik manusia maupun badan hukum—yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan akibat hukum berupa hak dan/atau kewajiban. Dengan demikian, unsur utama dari perbuatan hukum adalah adanya pernyataan kehendak (wilsverklaring) dari pelakunya.
Lihat di Library →Pengertian dan Kedudukan Jaminan Perorangan (Borgtocht)
Analisa Hukum Jaminan Personal dalam Hukum Perdata dan Praktik Perbankan
Jaminan perorangan adalah bentuk jaminan yang lahir dari hubungan perikatan personal, di mana seorang pihak ketiga menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban debitor apabila debitor tersebut cidera janji (wanprestasi). Jaminan ini tidak melekat pada suatu benda tertentu, melainkan bertumpu pada kemampuan dan itikad baik pihak penjamin.
Lihat di Library →Pertanggungjawaban Akademik dan Etik Notaris
Perjanjian Kredit sebagai
Telaah Hukum Perdata, Prinsip Perbankan, dan Peran Notaris
Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (principal agreement) yang bersifat riil, karena lahir dan ditentukan oleh penyerahan uang dari bank kepada debitor. Keberadaan perjanjian jaminan—baik Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, Borgtocht, maupun bentuk lain—bersifat accessoir, sehingga keberlakuannya sepenuhnya bergantung pada perjanjian kredit.
Lihat di Library →