MsReinata’s Library

A curated reading space shaped by reflection and restraint,
where books are not consumed, but encountered,
and ideas are allowed to unfold in their own time.

Alasan pengajuan pengampuan Berdasarkan Penyandang Disablitias

Alasan pengajuan pengampuan Berdasarkan Penyandang Disablitias

Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Language:

1. Pendahuluan

Pengampuan merupakan suatu mekanisme hukum untuk melindungi orang yang dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, baik karena kondisi kejiwaan, intelektual, maupun fisik yang menyebabkan ketidakmampuan bertindak secara hukum. Dalam konteks modern, dasar pengampuan tidak hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

2. Dasar Hukum Pengampuan Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan dasar hukum bagi seseorang untuk dinyatakan tidak cakap secara hukum dan karenanya dapat diajukan permohonan pengampuan. Hal ini termuat dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 undang-undang tersebut.

3. Definisi Penyandang Disabilitas

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa:

“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

4. Ragam Penyandang Disabilitas

Pasal 4 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 mengatur bahwa ragam penyandang disabilitas meliputi:

  • Penyandang Disabilitas fisik;
  • Penyandang Disabilitas intelektual;
  • Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
  • Penyandang Disabilitas sensorik.

Ragam tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Penjelasan Ragam Penyandang Disabilitas

Huruf a – Penyandang Disabilitas fisik: terganggunya fungsi gerak seperti amputasi, lumpuh, paraplegi, cerebral palsy, stroke, atau akibat kusta.

Huruf b – Penyandang Disabilitas intelektual: terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, seperti lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.

Huruf c – Penyandang Disabilitas mental: terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, autisme, dan hiperaktif.

Huruf d – Penyandang Disabilitas sensorik: terganggunya salah satu fungsi panca indera, seperti disabilitas netra, rungu, atau wicara.

6. Ketentuan Tidak Cakap dan Prosedur Penetapan Pengampuan

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Pasal 33 menjelaskan prosedur permohonan pengampuan:

  1. Permohonan diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal penyandang disabilitas;
  2. Permohonan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib disertai bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater;
  3. Keluarga penyandang disabilitas berhak menunjuk seseorang untuk mewakilinya;
  4. Setiap tindakan hukum yang berdampak pada hak kepemilikan penyandang disabilitas wajib mendapat penetapan pengadilan.

Pasal 34 juga mengatur bahwa penetapan pengadilan dapat dibatalkan apabila penyandang disabilitas dinilai telah mampu dan cakap untuk mengambil keputusan berdasarkan keterangan ahli.

7. Analisis Hukum

Ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2016 memperluas dasar pengajuan pengampuan dengan mengakui kondisi disabilitas sebagai alasan hukum yang sah. Hal ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan paternalistik ke pendekatan berbasis perlindungan hak dan kesetaraan.

Permohonan pengampuan tidak dimaksudkan sebagai pencabutan hak sepenuhnya, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum terbatas guna mencegah kerugian bagi penyandang disabilitas.

8. Implikasi bagi Notaris/PPAT

Notaris/PPAT wajib memahami aspek kesehatan mental dan disabilitas dalam menentukan kecakapan hukum para penghadap, termasuk memastikan adanya bukti medis, penetapan pengadilan, dan persetujuan wali apabila diperlukan.

9. Kesimpulan

Alasan pengajuan pengampuan dapat didasarkan pada kondisi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin inklusif dan menuntut Notaris/PPAT untuk memiliki sensitivitas hukum serta pemahaman dasar tentang kesehatan mental.

10. Sumber

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871.

1. Introduction

Guardianship is a legal mechanism intended to protect individuals who are deemed legally incapable of performing legal acts due to mental, intellectual, or physical conditions that impair legal capacity. In the modern legal context, the basis for guardianship is not only regulated by the Indonesian Civil Code, but is also expressly accommodated under Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities.

2. Legal Basis for Guardianship under Law No. 8 of 2016

Law No. 8 of 2016 provides a legal foundation for declaring a person legally incapable and therefore subject to guardianship. This framework is stipulated in Articles 32 through 34 of the Law.

3. Definition of Persons with Disabilities

Article 1 point 1 of Law No. 8 of 2016 defines persons with disabilities as:

“Any person who experiences long-term physical, intellectual, mental, and/or sensory limitations which, in interaction with the environment, may hinder full and effective participation in society on an equal basis with others.”

4. Categories of Disabilities

Article 4 paragraph (1) of Law No. 8 of 2016 classifies disabilities into:

  • Physical disabilities;
  • Intellectual disabilities;
  • Mental disabilities; and/or
  • Sensory disabilities.

These categories may occur singly, multiply, or in combination over a prolonged period, as determined by qualified medical professionals in accordance with applicable laws.

5. Explanation of Disability Categories

Physical disabilities: impairment of motor functions such as amputation, paralysis, paraplegia, cerebral palsy, stroke, or conditions resulting from leprosy.

Intellectual disabilities: impairment of cognitive functions due to below-average intellectual capacity, including learning disabilities, intellectual disability, and Down syndrome.

Mental disabilities: impairment of thought, emotional regulation, and behavior, such as schizophrenia, bipolar disorder, depression, anxiety disorders, autism, and hyperactivity.

Sensory disabilities: impairment of one or more sensory functions, such as visual, hearing, or speech disabilities.

6. Legal Incapacity and Guardianship Procedures

Article 32 of Law No. 8 of 2016 stipulates that persons with disabilities may be declared legally incapable through a district court ruling.

Article 33 outlines the guardianship application procedure:

  1. The application is submitted to the district court where the person with disabilities resides;
  2. The application must be supported by clear reasons and expert evidence from a physician, psychologist, and/or psychiatrist;
  3. The family has the right to appoint a representative;
  4. Any legal act affecting property rights must obtain court approval.

Article 34 further provides that a guardianship ruling may be revoked if the person with disabilities is later deemed capable based on expert assessment.

7. Legal Analysis

Law No. 8 of 2016 broadens the legal basis for guardianship by recognizing disability as a legitimate legal ground. This reflects a paradigm shift from a paternalistic approach toward a rights-based and equality-oriented framework.

Guardianship based on disability should not be interpreted as a total deprivation of rights, but rather as a limited legal protection mechanism aimed at preventing harm while respecting autonomy.

8. Implications for Notaries/PPAT

Notaries and PPAT are required to understand mental health and disability considerations when assessing legal capacity. This includes verifying medical evidence, court rulings, and guardian consent where applicable.

9. Conclusion

Applications for guardianship may be legally based on disability conditions as regulated under Law No. 8 of 2016. This framework demonstrates Indonesia’s increasingly inclusive legal system and emphasizes the need for legal professionals to possess both legal sensitivity and basic knowledge of mental health issues.

10. Sources

Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities.
State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2016 No. 69, Supplement No. 5871.

Lanjutkan Membaca

Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, ruang baca kurasi hukum perdata, kenotariatan, dan perlindungan kelompok rentan.

Continue Reading

This article is part of ADIABEL – Reading Room, a curated space for civil law, notarial practice, and disability rights protection.

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content