Lembaga Selain BPK, Misalnya PKPB, Untuk Dan Atas Nama BPK Dapat Melakukan Audit Investigasi Untuk Menentukan Besaran Kerugian Keuangan Negara Dan Hasilnya Dapat Diterima Atau Digunaka
1. Pendahuluan
Dalam konteks hukum pidana korupsi di Indonesia, salah satu unsur yang paling krusial adalah adanya kerugian keuangan negara. Penentuan besaran kerugian negara menjadi bukti penting dalam membuktikan tindak pidana korupsi, dan sering menimbulkan perdebatan mengenai lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dan menentukan jumlah kerugian tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016 memberikan kejelasan penting mengenai peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit investigatif untuk menentukan besaran kerugian negara atas nama BPK.
2. Latar Belakang Kasus
Kasus bermula dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang ditelantarkan oleh Terdakwa sebagai Kuasa Konsorsium pemenang lelang. Penelantaran proyek tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara dan menghambat penyediaan listrik bagi masyarakat. Dalam proses penyidikan dan penuntutan, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200.000.000 terhadap Terdakwa.
Pengadilan Tinggi Makassar kemudian mengubah sebagian putusan hanya dalam hal pidana tambahan. Namun dalam kasasi, Terdakwa mempersoalkan kewenangan BPKP dalam melakukan audit kerugian negara dengan alasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit keuangan negara.
3. Isu Hukum
Apakah lembaga selain BPK, seperti BPKP, memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigasi dan menentukan besaran kerugian keuangan negara, serta apakah hasil audit tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah di persidangan tindak pidana korupsi?
4. Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh BPKP dapat diterima dan digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Mahkamah Agung menegaskan bahwa lembaga lain selain BPK, seperti BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi guna menentukan besaran kerugian keuangan negara.
5. Analisis Hukum
Penegasan Mahkamah Agung dalam putusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menegaskan kewenangan konstitusional BPK. Namun dalam pelaksanaannya, BPK dapat bekerja sama atau memberikan kewenangan teknis kepada lembaga lain seperti BPKP.
Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menetapkan peran BPKP dalam pembinaan dan pengawasan keuangan negara.
6. Yurisprudensi dan Prinsip Hukum Terkait
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1086 K/Pid.Sus/2012
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2014
7. Prinsip Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi
Pembuktian unsur kerugian negara tidak harus selalu dilakukan oleh BPK. Yang terpenting adalah bahwa alat bukti tersebut sah, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
8. Implikasi Hukum Putusan
- BPK tetap merupakan lembaga konstitusional utama dalam pemeriksaan keuangan negara.
- BPKP dapat melakukan audit investigatif untuk dan atas nama BPK.
- Hasil audit BPKP memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
- Putusan ini mempertegas peran BPKP sebagai mitra teknis BPK.
9. Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016 menegaskan bahwa lembaga selain BPK, seperti BPKP, dapat melakukan audit investigatif untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara sepanjang dilakukan untuk dan atas nama BPK. Hasil audit tersebut sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
10. Sumber
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016, tanggal 23 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
1. Introduction
In Indonesian anti-corruption law, one of the most crucial elements is the existence of state financial loss. Determining the amount of such loss is essential in proving corruption offenses and often raises debate regarding which institution is authorized to conduct audits and quantify the loss. Supreme Court Decision No. 2391 K/PID.SUS/2016 provides important clarification on the role of the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) in conducting investigative audits on behalf of the Audit Board of Indonesia (BPK).
2. Case Background
The case originated from the abandonment of a Micro-Hydropower Plant (PLTMH) construction project by the defendant, acting as the authorized representative of the winning consortium. The abandonment caused financial loss to the state and disrupted electricity supply to the community. During investigation and prosecution, the calculation of state financial loss was conducted by BPKP.
The District Court sentenced the defendant to five years’ imprisonment and a fine. On appeal, the High Court partially amended the ruling. In cassation, the defendant challenged BPKP’s authority, arguing that only BPK has constitutional authority to audit state finances.
3. Legal Issue
Whether institutions other than BPK, such as BPKP, have authority to conduct investigative audits and determine state financial loss, and whether such audit results may be accepted as valid evidence in corruption trials.
4. Supreme Court Considerations
The Supreme Court rejected the cassation and held that audit results produced by BPKP may be accepted and used to determine state financial loss. The Court affirmed that institutions other than BPK may, for and on behalf of BPK, conduct investigative audits to determine state losses.
5. Legal Analysis
This ruling aligns with Law No. 15 of 2006, which grants BPK constitutional authority over state financial audits. However, in practice, BPK may cooperate with or delegate technical audit functions to institutions such as BPKP.
This position is further supported by Government Regulation No. 60 of 2008 on the Government Internal Control System (SPIP), which establishes BPKP’s role in state financial supervision.
6. Jurisprudence and Legal Principles
- Supreme Court Decision No. 1086 K/Pid.Sus/2012
- Supreme Court Decision No. 1555 K/Pid.Sus/2014
7. Evidentiary Principles in Corruption Cases
Proof of state financial loss does not exclusively require BPK audit findings. What matters is that the evidence is lawful, relevant, and scientifically and legally accountable. Accordingly, BPKP audit reports may serve as valid evidence when prepared in accordance with investigative audit standards.
8. Legal Implications of the Decision
- BPK remains the primary constitutional authority in state financial audits.
- BPKP may conduct investigative audits on behalf of BPK.
- BPKP audit results possess valid evidentiary value.
- The decision reinforces BPKP’s role as BPK’s technical partner in combating corruption.
9. Conclusion
Supreme Court Decision No. 2391 K/PID.SUS/2016 affirms that institutions other than BPK, such as BPKP, may conduct investigative audits to determine state financial loss provided they act for and on behalf of BPK. Such audit results are admissible and may be used as lawful evidence in corruption cases.
10. Sources
Supreme Court Decision No. 2391 K/PID.SUS/2016, dated 23 January 2017.
Law No. 15 of 2006 on the Audit Board of Indonesia.
Government Regulation No. 60 of 2008 on the Government Internal Control System (SPIP).
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, ruang baca kurasi hukum pidana korupsi dan pengawasan keuangan negara.
Continue Reading
This article is part of ADIABEL – Reading Room, a curated space for corruption law and state financial oversight.