Eksekusi Belum Selesai dan Upaya Perlawanan (Verzet)
I. Konteks dan Prinsip Umum
Dalam hukum acara perdata, eksekusi merupakan tahap akhir dari proses peradilan, di mana negara, melalui pengadilan, menggunakan kekuasaan publik untuk memaksa pihak yang kalah melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata”, eksekusi adalah manifestasi dari prinsip “putusan tanpa eksekusi adalah ilusi hukum”.
Namun dalam praktik, pelaksanaan eksekusi sering kali menimbulkan sengketa lanjutan, baik dari pihak tereksekusi maupun pihak ketiga.
II. Perlawanan terhadap Eksekusi (Verzet / Executie Verzet)
Menurut Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, upaya hukum terhadap pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan baru, melainkan harus melalui mekanisme perlawanan terhadap eksekusi (verzet).
Pihak yang Berhak Mengajukan Perlawanan
- Pihak tereksekusi (debitur/pihak yang kalah).
- Pihak ketiga (derden verzet).
Syarat Formil Perlawanan Eksekusi
- Hak milik atau hak atas tanah.
- Bukti kepemilikan benda bergerak atau tidak bergerak.
- Kepentingan hukum lain yang dilindungi undang-undang.
III. Batasan Hukum: Tidak Dapat Digugat, Hanya Dapat Dilawan
Apabila eksekusi belum selesai dilaksanakan, segala keberatan terhadap proses eksekusi hanya dapat diajukan dalam bentuk perlawanan terhadap eksekusi (executie verzet).
IV. Kaidah Yurisprudensi
Putusan MA RI No. 1281 K/Sip/1979 dan Putusan MA RI No. 523 K/Pdt/2013 menegaskan bahwa eksekusi yang belum selesai tidak dapat digugat, melainkan hanya dapat dilawan melalui perlawanan eksekusi.
V. Analisis Hukum dan Implikasi
Eksekusi merupakan tindakan yustisial publik yang tunduk pada mekanisme HIR/RBg dan tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan perdata biasa.
VI. Implikasi bagi Praktik
Kesalahan memilih upaya hukum akan berakibat gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
VII. Kesimpulan Hukum
- Eksekusi yang belum selesai tidak dapat digugat.
- Upaya hukum yang sah adalah perlawanan eksekusi.
- Perlawanan hanya dapat diajukan sebelum eksekusi selesai.
- Gugatan akan dinyatakan NO.
- Prinsip ini menjamin kepastian dan finalitas hukum.
VIII. Dasar Hukum
HIR/RBg, Buku II MA RI, Putusan MA RI No. 1281 K/Sip/1979, Putusan MA RI No. 523 K/Pdt/2013, dan M. Yahya Harahap.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas hukum acara perdata dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
I. Context and General Principles
In civil procedural law, execution constitutes the final stage of judicial proceedings whereby the State, through the court, exercises public authority to compel the losing party to comply with a final and binding judgment.
II. Opposition to Execution (Verzet / Executie Verzet)
Legal remedies against execution may not be pursued through a new civil lawsuit but must be submitted in the form of opposition to execution.
III. Legal Limitation
Objections to an ongoing execution must be filed exclusively as executie verzet.
IV. Jurisprudential Principles
Supreme Court jurisprudence confirms that unfinished execution cannot be challenged by lawsuit.
V. Legal Analysis and Implications
Execution is a public judicial act governed by procedural law.
VI. Practical Implications
Incorrect procedural choice results in inadmissibility (NO).
VII. Legal Conclusion
Opposition to execution is the sole lawful remedy prior to completion of execution.
VIII. Legal Basis
HIR/RBg, Supreme Court Technical Guidelines, and Supreme Court Decisions.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining civil procedure and enforcement of court judgments.