MsReinata’s Library

A curated reading space shaped by reflection and restraint,
where books are not consumed, but encountered,
and ideas are allowed to unfold in their own time.

Eksekusi Belum Selesai dan Upaya Perlawanan (Verzet)

Eksekusi Belum Selesai dan Upaya Perlawanan (Verzet)

Telaah Prosedur Eksekusi dan Batas Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata

I. Konteks dan Prinsip Umum

Dalam hukum acara perdata, eksekusi merupakan tahap akhir dari proses peradilan, di mana negara, melalui pengadilan, menggunakan kekuasaan publik untuk memaksa pihak yang kalah melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata”, eksekusi adalah manifestasi dari prinsip “putusan tanpa eksekusi adalah ilusi hukum”.

Namun dalam praktik, pelaksanaan eksekusi sering kali menimbulkan sengketa lanjutan, baik dari pihak tereksekusi maupun pihak ketiga.

II. Perlawanan terhadap Eksekusi (Verzet / Executie Verzet)

Menurut Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, upaya hukum terhadap pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan baru, melainkan harus melalui mekanisme perlawanan terhadap eksekusi (verzet).

Pihak yang Berhak Mengajukan Perlawanan

  1. Pihak tereksekusi (debitur/pihak yang kalah).
  2. Pihak ketiga (derden verzet).

Syarat Formil Perlawanan Eksekusi

  • Hak milik atau hak atas tanah.
  • Bukti kepemilikan benda bergerak atau tidak bergerak.
  • Kepentingan hukum lain yang dilindungi undang-undang.

III. Batasan Hukum: Tidak Dapat Digugat, Hanya Dapat Dilawan

Apabila eksekusi belum selesai dilaksanakan, segala keberatan terhadap proses eksekusi hanya dapat diajukan dalam bentuk perlawanan terhadap eksekusi (executie verzet).

IV. Kaidah Yurisprudensi

Putusan MA RI No. 1281 K/Sip/1979 dan Putusan MA RI No. 523 K/Pdt/2013 menegaskan bahwa eksekusi yang belum selesai tidak dapat digugat, melainkan hanya dapat dilawan melalui perlawanan eksekusi.

V. Analisis Hukum dan Implikasi

Eksekusi merupakan tindakan yustisial publik yang tunduk pada mekanisme HIR/RBg dan tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan perdata biasa.

VI. Implikasi bagi Praktik

Kesalahan memilih upaya hukum akan berakibat gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

VII. Kesimpulan Hukum

  1. Eksekusi yang belum selesai tidak dapat digugat.
  2. Upaya hukum yang sah adalah perlawanan eksekusi.
  3. Perlawanan hanya dapat diajukan sebelum eksekusi selesai.
  4. Gugatan akan dinyatakan NO.
  5. Prinsip ini menjamin kepastian dan finalitas hukum.

VIII. Dasar Hukum

HIR/RBg, Buku II MA RI, Putusan MA RI No. 1281 K/Sip/1979, Putusan MA RI No. 523 K/Pdt/2013, dan M. Yahya Harahap.

Lanjutkan Membaca

Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas hukum acara perdata dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

I. Context and General Principles

In civil procedural law, execution constitutes the final stage of judicial proceedings whereby the State, through the court, exercises public authority to compel the losing party to comply with a final and binding judgment.

II. Opposition to Execution (Verzet / Executie Verzet)

Legal remedies against execution may not be pursued through a new civil lawsuit but must be submitted in the form of opposition to execution.

III. Legal Limitation

Objections to an ongoing execution must be filed exclusively as executie verzet.

IV. Jurisprudential Principles

Supreme Court jurisprudence confirms that unfinished execution cannot be challenged by lawsuit.

V. Legal Analysis and Implications

Execution is a public judicial act governed by procedural law.

VI. Practical Implications

Incorrect procedural choice results in inadmissibility (NO).

VII. Legal Conclusion

Opposition to execution is the sole lawful remedy prior to completion of execution.

VIII. Legal Basis

HIR/RBg, Supreme Court Technical Guidelines, and Supreme Court Decisions.

Continue Reading

This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining civil procedure and enforcement of court judgments.

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content