MsReinata’s Library

A curated reading space shaped by reflection and restraint,
where books are not consumed, but encountered,
and ideas are allowed to unfold in their own time.

Kedudukan Akta Pernyataan yang Dibuat di Hadapan Notaris

Kedudukan Akta Pernyataan yang Dibuat di Hadapan Notaris

Telaah Perbuatan Hukum Sepihak, Kekuatan Pembuktian, dan Implikasi Yuridis

1. Perbuatan Hukum dan Pernyataan Kehendak

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum—baik manusia maupun badan hukum—yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan akibat hukum berupa hak dan/atau kewajiban. Dengan demikian, unsur utama dari perbuatan hukum adalah adanya pernyataan kehendak (wilsverklaring) dari pelakunya.

Perbuatan hukum baru dianggap lahir apabila kehendak tersebut dinyatakan, baik secara tegas maupun secara diam-diam. Pernyataan kehendak tersebut pada asasnya tidak terikat pada bentuk tertentu, dan dapat dilakukan secara tertulis, lisan, isyarat, maupun sikap atau perbuatan yang secara objektif dapat ditafsirkan sebagai persetujuan.

2. Jenis Perbuatan Hukum

Dalam doktrin hukum perdata, perbuatan hukum dibedakan menjadi perbuatan hukum sepihak dan perbuatan hukum dua pihak (perjanjian). Akta Pernyataan pada hakikatnya merupakan perbuatan hukum sepihak, karena hanya memuat kehendak dan komitmen satu pihak tanpa adanya kesepakatan timbal balik.

3. Akta Pernyataan sebagai Alat Bukti Tertulis

Dalam hukum acara perdata Indonesia, alat bukti diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1886 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Alat bukti tertulis merupakan alat bukti utama dan paling kuat, yang dibedakan menjadi surat bukan akta dan surat berupa akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan.

4. Kedudukan Akta Otentik yang Dibuat oleh Notaris

Menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, salah satunya Notaris. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui pembuktian yang sah.

5. Analisis Yuridis Akta Pernyataan

Akta Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris adalah akta otentik dari sisi bentuk, namun tetap merupakan pernyataan sepihak dari sisi substansi. Akta Pernyataan bukan perjanjian, karena tidak memenuhi unsur kesepakatan dua pihak.

Oleh karena itu, akta pernyataan tidak menimbulkan hubungan hukum timbal balik, tidak mengikat pihak lain yang tidak menyatakan kehendak, dan pelanggaran atas isinya tidak dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.

6. Penguatan Yurisprudensi

Pandangan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1769 K/Pdt/2007 yang menegaskan bahwa surat pernyataan bukanlah perjanjian, sehingga tidak dipenuhinya pernyataan tersebut bukan wanprestasi.

7. Kesimpulan Hukum

Akta Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta otentik dari segi pembuktian, namun merupakan perbuatan hukum sepihak dari segi substansi. Akta tersebut tidak mengikat pihak lain dan tidak menimbulkan kewajiban timbal balik.

Lanjutkan Membaca

Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas hukum perikatan, pembuktian perdata, dan peran Notaris dalam menjamin kepastian hukum.

1. Legal Acts and Declaration of Will

A legal act is any act performed by a legal subject—whether an individual or a legal entity—with the intent to create legal consequences in the form of rights and/or obligations. The essential element of a legal act is therefore a declaration of will (wilsverklaring).

A legal act is deemed to exist only when such will is expressed, either explicitly or implicitly. The declaration of will is not bound to a specific form and may be manifested in writing, orally, by gestures, or by conduct that can objectively be construed as consent.

2. Types of Legal Acts

In civil law doctrine, legal acts are classified into unilateral legal acts and bilateral legal acts (agreements). A Deed of Statement constitutes a unilateral legal act, as it embodies only the will and commitment of one party without reciprocal consent.

3. Deed of Statement as Written Evidence

Indonesian civil procedural law recognizes written evidence as the primary and strongest form of proof, as regulated under Article 164 HIR, Article 284 RBg, and Article 1886 of the Civil Code.

4. Legal Status of Notarial Authentic Deeds

Pursuant to Article 1868 of the Civil Code, an authentic deed is a deed executed by or before a competent public official, including a Notary. An authentic deed has perfect evidentiary value unless proven otherwise through lawful means.

5. Juridical Analysis of a Deed of Statement

A Deed of Statement executed before a Notary is authentic in form but remains unilateral in substance. It does not constitute an agreement and does not give rise to reciprocal obligations.

6. Jurisprudential Reinforcement

This view is reinforced by Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number 1769 K/Pdt/2007, which held that a statement letter is not an agreement and that non-performance does not amount to default.

7. Legal Conclusion

A Deed of Statement executed before a Notary possesses authentic evidentiary value but constitutes a unilateral legal act in substance. It does not bind other parties nor create reciprocal obligations.

Continue Reading

This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining civil obligations, evidentiary law, and the Notary’s role in legal certainty.

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content