Kedudukan Akta Pernyataan yang Dibuat di Hadapan Notaris
1. Perbuatan Hukum dan Pernyataan Kehendak
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum—baik manusia maupun badan hukum—yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan akibat hukum berupa hak dan/atau kewajiban. Dengan demikian, unsur utama dari perbuatan hukum adalah adanya pernyataan kehendak (wilsverklaring) dari pelakunya.
Perbuatan hukum baru dianggap lahir apabila kehendak tersebut dinyatakan, baik secara tegas maupun secara diam-diam. Pernyataan kehendak tersebut pada asasnya tidak terikat pada bentuk tertentu, dan dapat dilakukan secara tertulis, lisan, isyarat, maupun sikap atau perbuatan yang secara objektif dapat ditafsirkan sebagai persetujuan.
2. Jenis Perbuatan Hukum
Dalam doktrin hukum perdata, perbuatan hukum dibedakan menjadi perbuatan hukum sepihak dan perbuatan hukum dua pihak (perjanjian). Akta Pernyataan pada hakikatnya merupakan perbuatan hukum sepihak, karena hanya memuat kehendak dan komitmen satu pihak tanpa adanya kesepakatan timbal balik.
3. Akta Pernyataan sebagai Alat Bukti Tertulis
Dalam hukum acara perdata Indonesia, alat bukti diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1886 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Alat bukti tertulis merupakan alat bukti utama dan paling kuat, yang dibedakan menjadi surat bukan akta dan surat berupa akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan.
4. Kedudukan Akta Otentik yang Dibuat oleh Notaris
Menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, salah satunya Notaris. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui pembuktian yang sah.
5. Analisis Yuridis Akta Pernyataan
Akta Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris adalah akta otentik dari sisi bentuk, namun tetap merupakan pernyataan sepihak dari sisi substansi. Akta Pernyataan bukan perjanjian, karena tidak memenuhi unsur kesepakatan dua pihak.
Oleh karena itu, akta pernyataan tidak menimbulkan hubungan hukum timbal balik, tidak mengikat pihak lain yang tidak menyatakan kehendak, dan pelanggaran atas isinya tidak dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.
6. Penguatan Yurisprudensi
Pandangan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1769 K/Pdt/2007 yang menegaskan bahwa surat pernyataan bukanlah perjanjian, sehingga tidak dipenuhinya pernyataan tersebut bukan wanprestasi.
7. Kesimpulan Hukum
Akta Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta otentik dari segi pembuktian, namun merupakan perbuatan hukum sepihak dari segi substansi. Akta tersebut tidak mengikat pihak lain dan tidak menimbulkan kewajiban timbal balik.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas hukum perikatan, pembuktian perdata, dan peran Notaris dalam menjamin kepastian hukum.
1. Legal Acts and Declaration of Will
A legal act is any act performed by a legal subject—whether an individual or a legal entity—with the intent to create legal consequences in the form of rights and/or obligations. The essential element of a legal act is therefore a declaration of will (wilsverklaring).
A legal act is deemed to exist only when such will is expressed, either explicitly or implicitly. The declaration of will is not bound to a specific form and may be manifested in writing, orally, by gestures, or by conduct that can objectively be construed as consent.
2. Types of Legal Acts
In civil law doctrine, legal acts are classified into unilateral legal acts and bilateral legal acts (agreements). A Deed of Statement constitutes a unilateral legal act, as it embodies only the will and commitment of one party without reciprocal consent.
3. Deed of Statement as Written Evidence
Indonesian civil procedural law recognizes written evidence as the primary and strongest form of proof, as regulated under Article 164 HIR, Article 284 RBg, and Article 1886 of the Civil Code.
4. Legal Status of Notarial Authentic Deeds
Pursuant to Article 1868 of the Civil Code, an authentic deed is a deed executed by or before a competent public official, including a Notary. An authentic deed has perfect evidentiary value unless proven otherwise through lawful means.
5. Juridical Analysis of a Deed of Statement
A Deed of Statement executed before a Notary is authentic in form but remains unilateral in substance. It does not constitute an agreement and does not give rise to reciprocal obligations.
6. Jurisprudential Reinforcement
This view is reinforced by Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number 1769 K/Pdt/2007, which held that a statement letter is not an agreement and that non-performance does not amount to default.
7. Legal Conclusion
A Deed of Statement executed before a Notary possesses authentic evidentiary value but constitutes a unilateral legal act in substance. It does not bind other parties nor create reciprocal obligations.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining civil obligations, evidentiary law, and the Notary’s role in legal certainty.