MsReinata’s Library

A curated reading space shaped by reflection and restraint,
where books are not consumed, but encountered,
and ideas are allowed to unfold in their own time.

Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Jabatan Notaris

Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Jabatan Notaris

Ketidakberalasan Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Terkait Risalah RUPSLB Di Bawah Tangan Yang Di Waarmerking (Daftar) Oleh Notaris

Latar Belakang

Dalam praktik korporasi, sering ditemukan peristiwa di mana para pemegang saham suatu perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menuangkannya dalam bentuk risalah rapat di bawah tangan.

Untuk memberikan kepastian tanggal dan pencatatan administratif, risalah tersebut kemudian didaftarkan (waarmerking) pada Notaris.

Namun, dalam beberapa kasus, Notaris justru dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum atas tuduhan turut serta atau membantu tindak pidana yang terkait dengan isi risalah RUPSLB tersebut.

Padahal secara hukum, tindakan waarmerking tidak menjadikan Notaris bertanggung jawab atas isi materiil surat di bawah tangan, karena kewenangan Notaris hanya sebatas pencatatan administratif.

II. Dasar Hukum Kewenangan Notaris

Kewenangan waarmerking secara eksplisit diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN-P):

“Notaris berwenang membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.”

Berdasarkan pasal ini, Notaris hanya bertindak sebagai pejabat pencatat administratif, bukan pembuat isi perjanjian atau risalah rapat tersebut.

Kewenangan tersebut tidak mencakup verifikasi kebenaran tanda tangan, isi, atau keterangan yang terdapat dalam dokumen yang diwaarmerking.

III. Perbedaan Hakikat Waarmerking dan Akta Otentik

Aspek Akta Otentik (Pasal 1868 KUHPerdata) Surat di Bawah Tangan yang di Waarmerking (Pasal 15(2)b UUJN)
Bentuk & Pembuatan Dibuat oleh atau di hadapan Notaris sebagai pejabat umum. Dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sendiri, kemudian hanya didaftarkan oleh Notaris.
Kekuatan Pembuktian Memiliki kekuatan pembuktian sempurna sampai dibuktikan sebaliknya. Harus dibuktikan keasliannya.
Tanggung Jawab Notaris Bertanggung jawab atas kebenaran formal pembuatan akta. Tidak bertanggung jawab atas isi maupun tanda tangan para pihak.
Fungsi Waarmerking Menjamin kepastian hukum atas perbuatan hukum. Memberikan kepastian tanggal dan pencatatan administratif.

IV. Analisis Hukum

  1. Notaris Tidak Memiliki Kewenangan Substantif — Notaris tidak bertanggung jawab atas isi risalah RUPSLB di bawah tangan.
  2. Prinsip Geen Straf Zonder Schuld — Tidak ada pidana tanpa kesalahan.
  3. Pembedaan Pembuat dan Pendaftar — Tanggung jawab berada pada pembuat dokumen.
  4. Perlindungan Jabatan Notaris — Jabatan Notaris dilindungi asas nobile officium.

V. Kesimpulan

  1. Waarmerking tidak menimbulkan tanggung jawab materiil bagi Notaris.
  2. Tanggung jawab hukum berada pada para pihak pembuat surat.
  3. Penetapan Notaris sebagai tersangka tidak beralasan secara hukum.

Referensi

  • UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
  • KUHPerdata Pasal 1868.
  • Prinsip Geen Straf Zonder Schuld.
  • Doktrin Perlindungan Jabatan Notaris.

Lanjutkan Membaca

Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang mengulas perlindungan profesi Notaris, hukum korporasi, dan batas pertanggungjawaban pidana.

Background

In corporate practice, it is common for shareholders of a company to convene an Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) and record the resolutions in the form of a privately executed meeting minutes.

To provide certainty of date and administrative record, such minutes are subsequently registered (waarmerking) by a Notary.

However, in certain cases, Notaries have been designated as criminal suspects by law enforcement authorities on allegations of participation or assistance in criminal acts related to the contents of such EGMS minutes.

Legally, the act of waarmerking does not render a Notary responsible for the material contents of a privately executed document, as the Notary’s authority is limited to administrative registration.

II. Legal Basis of Notarial Authority

The authority to perform waarmerking is expressly regulated under Article 15 paragraph (2) letter b of the Law on Notarial Office as amended by Law No. 2 of 2014:

“A Notary is authorized to register privately executed documents by recording them in a special register.”

Based on this provision, a Notary acts solely as an administrative recording official and is not the drafter of the contents of the document.

III. Distinction Between Waarmerking and Authentic Deeds

An authentic deed is executed by or before a Notary and carries full evidentiary force, whereas a privately executed document registered by a Notary must still be proven as to its authenticity.

IV. Legal Analysis

  1. A Notary has no substantive authority over the contents of privately executed EGMS minutes.
  2. The principle of geen straf zonder schuld applies in criminal law.
  3. Responsibility lies with the parties who drafted and signed the document.
  4. The notarial office is protected by the principle of nobile officium.

V. Conclusion

Registering a privately executed document does not impose material or criminal liability on a Notary. Any legal consequences arising from the contents of such document must be borne by the parties who created it. The designation of a Notary as a suspect in such circumstances is legally unfounded.

Continue Reading

This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining notarial authority, professional protection, and criminal liability boundaries.

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content