Klausula Keberlakuan Perjanjian Turun-Temurun dalam Akta Pengikatan Jual Beli
1. Apakah Klausula “Berlaku Turun-Temurun” Harus Dicantumkan?
Secara yuridis normatif, klausula yang menyatakan bahwa perjanjian tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak dan mengikat para ahli waris tidak merupakan klausula yang wajib dicantumkan dalam akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris.
Hal ini disebabkan karena daya mengikat akta notaris terhadap ahli waris telah lahir langsung dari undang-undang, bukan dari kehendak para pihak semata.
Ketentuan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa:
Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak daripada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Dengan demikian, tanpa dicantumkannya klausula turun-temurun sekalipun, akta notaris tetap mengikat ahli waris secara otomatis demi hukum.
2. Dasar Peralihan Hak dan Kewajiban kepada Ahli Waris
Pengikatan ahli waris tersebut bersumber dari prinsip titel umum (algemene titel) dalam hukum waris, yaitu peralihan seluruh hak dan kewajiban pewaris kepada ahli warisnya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:
Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari si pewaris.
Namun, perolehan tersebut tidak hanya mencakup hak, melainkan juga kewajiban, termasuk:
- kewajiban pembayaran utang;
- pelaksanaan perjanjian yang masih berjalan;
- pemenuhan prestasi yang belum diselesaikan oleh pewaris.
Hal ini dipertegas oleh Pasal 1100 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa ahli waris bertanggung jawab atas kewajiban pewaris.
3. Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam sistem hukum Islam nasional, prinsip yang sama juga dianut. Pasal 171 huruf a dan huruf e Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa:
- harta warisan mencakup hak dan kewajiban pewaris;
- pelunasan utang pewaris merupakan prioritas utama sebelum pembagian warisan kepada ahli waris.
Dengan demikian, baik menurut KUHPerdata maupun KHI, perjanjian yang dibuat pewaris tidak hapus karena kematian, selama perjanjian tersebut bersifat kebendaan atau obligatoir yang dapat diwariskan.
4. Makna dan Fungsi Klausula Turun-Temurun
Meskipun tidak wajib, pencantuman klausula tersebut memiliki fungsi penegasan (clarificatory clause), yaitu:
- menegaskan sejak awal bahwa kematian bukan alasan berakhirnya perjanjian;
- mencegah penafsiran keliru dari para ahli waris;
- memberikan kepastian hukum praktis dalam pelaksanaan perjanjian.
Dengan kata lain, klausula ini bersifat deklaratif, bukan konstitutif.
5. Apakah Ahli Waris Dapat Melepaskan Diri dari Daya Mengikat Akta?
Pada prinsipnya, ahli waris terikat penuh terhadap akta notaris sebagaimana pewarisnya, dengan kualitas, intensitas, dan ruang lingkup daya mengikat yang sama.
Namun, hukum menyediakan mekanisme pelepasan tanggung jawab, yaitu melalui penolakan warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
6. Konsekuensi Akhir bagi Ahli Waris
Apabila ahli waris tidak menolak warisan, maka ia wajib melaksanakan seluruh isi akta notaris dan hubungan hukumnya berlanjut tanpa perlu perbuatan hukum tambahan.
Kesimpulan Hukum
Klausula bahwa perjanjian tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak dan berlaku turun-temurun bukan klausula yang wajib, karena daya mengikat tersebut telah ditentukan langsung oleh undang-undang. Klausula tersebut berfungsi sebagai penegasan normatif, bukan sebagai dasar keberlakuan.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang mengulas hukum perjanjian, hukum waris, dan teknik perancangan akta notariil.
1. Is the “Binding upon Heirs” Clause Mandatory?
From a normative legal perspective, a clause stating that an agreement does not terminate upon the death of a party and binds the heirs is not a mandatory clause in a Sale and Purchase Binding Agreement executed before a Notary.
This is because the binding effect of a notarial deed upon heirs arises directly from statutory law, not merely from the will of the parties.
2. Transfer of Rights and Obligations to Heirs
The binding effect upon heirs derives from the principle of universal succession (algemene titel), whereby all rights and obligations of the deceased transfer to the heirs by operation of law.
3. Perspective under Islamic Law (KHI)
Indonesian Islamic law adopts the same principle, prioritizing settlement of obligations before distribution of inheritance.
4. Function of the Clause
Although not mandatory, the clause serves a declaratory and clarificatory function, rather than constitutive.
5. Release from Binding Effect
Heirs may only release themselves by formally rejecting the inheritance pursuant to statutory procedures.
Legal Conclusion
The “binding upon heirs” clause is declaratory, not constitutive. Binding force arises from law, not contract language.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, addressing inheritance law, contracts, and notarial drafting.