Kode Etik Notaris dalam Konteks Kekinian
Pendahuluan
Ujian Kode Etik Notaris yang pernah diselenggarakan pada Desember 2015 menandai fase penting dalam sejarah penegakan etika profesi Notaris di Indonesia, karena merupakan ujian pertama pasca perubahan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) tanggal 30 Mei 2015 di Banten.
Hingga saat ini, substansi perubahan Kode Etik tersebut masih relevan, bahkan semakin krusial, seiring:
- meningkatnya kompleksitas transaksi hukum,
- digitalisasi layanan,
- eksposur Notaris di ruang publik dan media sosial,
- serta meningkatnya pengawasan etik dan hukum terhadap profesi Notaris.
Payung Hukum Kode Etik Notaris
Kode Etik Notaris memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat delegatif, bukan sekadar aturan internal organisasi.
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) secara tegas:
- memberikan kewenangan kepada organisasi profesi Notaris untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik;
- menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi Notaris.
Dengan demikian, Kode Etik Notaris bukan norma moral biasa, melainkan norma profesi yang mengikat, dan pelanggarannya dapat berimplikasi etik, administratif, dan reputasional, bahkan beririsan dengan sanksi hukum lain.
Menjalankan Jabatan di Kantor: Masalah Tafsir yang Masih Aktual
Ketentuan yang mewajibkan Notaris menjalankan jabatan di kantornya, kecuali karena alasan tertentu, hingga saat ini masih menimbulkan problematika tafsir.
Frasa “alasan-alasan tertentu” tidak memenuhi asas lex certa, membuka ruang tafsir subyektif, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Secara normatif, UUJN mengatur wilayah jabatan Notaris pada tingkat provinsi, bukan sebatas kantor fisik, sehingga praktik penandatanganan akta di luar kantor masih dimungkinkan sepanjang proporsional dan tidak menetap.
Pembatasan Jumlah Akta: Relevansi Etika di Era Produktivitas Tinggi
Pembatasan jumlah akta Notaris per hari masih menjadi isu sensitif, meskipun berbasis etika profesi, bukan administratif.
Dalam konteks tekanan target dan volume transaksi tinggi, pembatasan ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian mutu, pencegah praktik “pabrik akta”, dan penjaga kehati-hatian serta integritas Notaris.
Larangan Pelanggaran Melalui Media Elektronik
Ketentuan larangan pelanggaran Kode Etik melalui media elektronik semakin relevan di era media sosial, di mana batas antara ruang privat dan jabatan semakin kabur.
Notaris dituntut tidak hanya profesional dalam pembuatan akta, tetapi juga bermartabat dalam jejak digitalnya.
Larangan Mengikuti Pelelangan
Larangan mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan pembuatan akta masih menjadi ruang diskursus, antara tuntutan transparansi pengadaan dan penjagaan martabat jabatan Notaris.
Solusi yang lebih realistis adalah penegasan pengecualian terbatas atau mekanisme penunjukan langsung dengan pengawasan ketat.
Penutup
Dalam konteks kekinian, Kode Etik Notaris merupakan instrumen penjaga kualitas profesi, penyeimbang antara kebebasan dan tanggung jawab, serta benteng integritas di tengah digitalisasi jasa hukum.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang mengulas etika profesi, hukum kenotariatan, dan tantangan praktik modern.
Introduction
The Notary Code of Ethics Examination held in December 2015 marked a significant phase in the enforcement of notarial professional ethics in Indonesia, as it was the first examination following the amendment of the Notary Code of Ethics adopted at the Extraordinary Congress of the Indonesian Notary Association (INI) on 30 May 2015 in Banten.
To this day, the substance of such amendments remains relevant and increasingly crucial, given the growing complexity of legal transactions, digitalization of services, public and social media exposure of Notaries, and intensified ethical and legal scrutiny of the profession.
Legal Basis of the Notary Code of Ethics
The Notary Code of Ethics rests upon a strong statutory and delegative legal foundation, rather than merely internal organizational rules.
The Law on the Office of Notary expressly authorizes the professional organization to establish and enforce the Code of Ethics and recognizes INI as the sole professional organization of Notaries.
Practicing from the Office: An Ongoing Interpretative Issue
The requirement that a Notary performs duties at the office, except for certain reasons, continues to raise interpretative issues due to the lack of clarity in defining such exceptions.
Limitation on Number of Deeds
Although not regulated by statute, ethical limitations on the number of deeds per day function as a quality control mechanism and safeguard professional integrity.
Electronic Media and Ethical Violations
Prohibitions against ethical violations through electronic media are increasingly relevant in the digital era, requiring Notaries to maintain professional dignity beyond formal practice.
Prohibition on Tender Participation
The prohibition on participating in tenders for notarial services remains a subject of debate between transparency demands and the preservation of professional dignity.
Conclusion
In contemporary practice, the Notary Code of Ethics functions as a guardian of professional quality, integrity, and balance amid digitalization and commercialization of legal services.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, focusing on professional ethics, notarial law, and modern legal practice.