Kunci Sukses dan Aman dalam Menjalankan Jabatan Notaris
I. Pendahuluan
Profesi Notaris merupakan jabatan kepercayaan publik (openbaar ambt) yang berperan penting dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris dituntut untuk tidak hanya memahami hukum formal, tetapi juga memiliki integritas moral, etika, dan kesadaran profesional yang tinggi. Sukses dalam jabatan Notaris bukan hanya diukur dari banyaknya akta yang dibuat, melainkan dari kemampuan menjaga keamanan hukum dan moralitas jabatan.
II. Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1868 dan 1870 KUHPerdata
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
- Pasal 15, 16, 17, dan 66 UUJN
- Kode Etik Notaris (Ikatan Notaris Indonesia)
III. Analisis Yuridis
Akta otentik memiliki kekuatan hukum sempurna karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. Keabsahan akta bergantung pada terpenuhinya unsur subjektif, objektif, dan formil. Pelanggaran kewajiban jabatan membuka potensi gangguan hukum berupa pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN), gugatan perdata, maupun laporan pidana. Namun demikian, Pasal 66 UUJN memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme persetujuan MKN sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris.
IV. Ratio Decidendi
Konsep “Kunci Sukses dan Aman” bermakna bahwa seorang Notaris dikatakan sukses apabila menjalankan kewenangannya dengan integritas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) berfungsi sebagai gembok pelindung agar penegakan hukum dan perlindungan profesi berjalan secara seimbang.
V. Asas dan Implikasi
- Asas Legalitas – Notaris hanya boleh bertindak sesuai hukum.
- Asas Akuntabilitas dan Integritas – Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
- Asas Publisitas – Akta Notaris berlaku sebagai alat bukti publik.
Implikasinya, pembinaan dan perlindungan profesi Notaris harus berjalan seimbang melalui peran MKN.
VI. Kesimpulan
Kunci keberhasilan dan keamanan jabatan Notaris terletak pada keselarasan antara hukum positif dan etika profesi. Seorang Notaris akan sukses dan aman apabila menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, memenuhi kewajiban, menghindari larangan jabatan, menjaga integritas pribadi, serta memanfaatkan mekanisme perlindungan hukum yang disediakan melalui Majelis Kehormatan Notaris.
Sumber
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1868 dan 1870.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- Kode Etik Notaris, Ikatan Notaris Indonesia.
- Materi Seminar “Kunci Sukses dan Aman dalam Menjalankan Jabatan Notaris” oleh Sudiman Sidabukke, Gresik, 12 Desember 2024.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas profesi Notaris, etika jabatan, dan perlindungan hukum dalam praktik kenotariatan.
I. Introduction
The Notary profession constitutes a public office of trust (openbaar ambt) that plays a crucial role in ensuring legal certainty through the creation of authentic deeds. In performing their duties, Notaries are required not only to understand formal law, but also to uphold moral integrity, professional ethics, and a high level of professional awareness. Success in the Notary office is not merely measured by the number of deeds executed, but by the ability to safeguard legal security and the moral dignity of the office.
II. Legal Basis
- The Indonesian Civil Code
- Articles 1868 and 1870
- Law Number 2 of 2014 concerning the Office of Notary
- Articles 15, 16, 17, and 66
- Notary Code of Ethics (Indonesian Notary Association)
III. Juridical Analysis
An authentic deed possesses perfect evidentiary value as it is drawn up by an authorized public official. The validity of such deed depends on the fulfillment of subjective, objective, and formal elements. Any breach of statutory duties exposes a Notary to legal risks, including examination by the Notary Honorary Council (MKN), civil lawsuits, or criminal complaints. Nevertheless, Article 66 of the Notary Law provides legal protection through a mandatory approval mechanism by the MKN prior to any examination of a Notary.
IV. Ratio Decidendi
The concept of “Success and Legal सुरक्षा” signifies that a Notary is deemed successful when exercising authority with integrity and in compliance with the law. The Notary Honorary Council (MKN) functions as a protective safeguard to ensure balance between law enforcement and professional protection.
V. Principles and Implications
- Principle of Legality – A Notary may act only within the limits of the law.
- Principle of Accountability and Integrity – Every action must be legally and morally accountable.
- Principle of Publicity – A Notarial deed serves as public evidence.
Accordingly, professional supervision and protection must operate in equilibrium through the role of the MKN.
VI. Conclusion
The key to success and legal security in the Notary office lies in the harmony between positive law and professional ethics. A Notary will remain successful and legally secure by exercising authority responsibly, fulfilling statutory obligations, avoiding prohibited conduct, maintaining personal integrity, and utilizing the legal protection mechanism provided through the Notary Honorary Council.
Sources
- Indonesian Civil Code (Burgerlijk Wetboek), Articles 1868 and 1870.
- Law Number 2 of 2014 amending Law Number 30 of 2004 on the Office of Notary.
- Notary Code of Ethics, Indonesian Notary Association.
- Seminar Material “Key to Success and Legal Security in Performing the Office of Notary” by Sudiman Sidabukke, Gresik, 12 December 2024.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, focusing on the Notary profession, professional ethics, and legal protection in notarial practice.