Memberikan Surat Keterangan Tertulis (AFFIDAVIT) Yang Tidak Sesuai Fakta
I. Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari sengketa antara pasangan suami istri Bebby dan Zainudin, nasabah PT Lotus Andalan Sekuritas (PT LAS), dengan pihak perusahaan sekuritas.
Keduanya menggugat PT LAS melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) karena menduga adanya transaksi saham yang dilakukan tanpa izin dan tidak transparan, serta kerugian investasi yang tidak pernah dijelaskan secara layak.
Dalam proses arbitrase, Gunawan Benjamin (terdakwa) — mantan karyawan PT Danareksa Sekuritas yang kemudian bekerja di PT LAS — dihadirkan sebagai saksi fakta.
Sesuai tata cara BAPMI, setiap saksi diwajibkan membuat affidavit, yaitu surat keterangan tertulis di bawah sumpah yang memuat seluruh pernyataan saksi secara tertulis sebelum sidang.
Namun, belakangan diketahui bahwa affidavit yang dibuat oleh Terdakwa berisi keterangan tidak benar (false statement).
II. Fakta Hukum yang Terungkap
-
Status Kepegawaian:
Dalam affidavit, Terdakwa menyatakan dirinya belum menjadi karyawan PT Lotus Andalan Sekuritas (PT LAS). Faktanya, ia telah diangkat sebagai Sales/Remisier Equity di PT LAS sebulan sebelum tanggal affidavit. -
Penarikan Dana:
Dalam affidavit, Terdakwa menyatakan tidak pernah meminta atau menandatangani formulir penarikan dana nasabah. Faktanya, ditemukan formulir penarikan dengan total Rp317.000.000,- atas nama nasabah, dengan tanda tangan Terdakwa. -
Hubungan Profesional:
Ia mengaku tidak lagi berhubungan kerja dengan para pihak, padahal bukti komunikasi menunjukkan ia masih melakukan transaksi atas nama perusahaan.
III. Pertimbangan dan Amar Putusan Pengadilan
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 ayat (1) KUHP).
- Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
- Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Menolak permohonan kasasi Terdakwa.
- Menegaskan bahwa affidavit memiliki konsekuensi hukum setara dengan kesaksian di persidangan.
IV. Analisis Yuridis
Unsur Pasal 242 ayat (1) KUHP
“Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang diharuskan memberi keterangan di bawah sumpah, dengan sengaja memberi keterangan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
V. Relevansi dan Implikasi bagi Praktik Hukum
Affidavit palsu berpotensi merusak integritas proses arbitrase dan menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
VI. Perspektif Hukum Pidana dan Etika Profesi
Kesalahan atau kebohongan dalam affidavit bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat berujung pidana.
VII. Yurisprudensi dan Pendapat Ahli
Putusan MA No. 758 K/Pid/2022 menegaskan bahwa affidavit palsu merupakan keterangan palsu di bawah sumpah.
VIII. Kesimpulan
- Affidavit adalah alat bukti tertulis di bawah sumpah.
- Keterangan palsu dalam affidavit memenuhi unsur Pasal 242 KUHP.
- Integritas dan itikad baik merupakan prinsip mutlak.
IX. Dasar Hukum
KUHP Pasal 242, UU No. 30 Tahun 1999, Peraturan BAPMI, Putusan MA No. 758 K/Pid/2022, dan Kode Etik Profesi.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas pembuktian, etika profesi hukum, dan tanggung jawab pidana dalam praktik hukum.
I. Background of the Case
This case originated from a dispute between a married couple, Bebby and Zainudin, customers of PT Lotus Andalan Sekuritas (PT LAS), and the securities company.
They filed a claim against PT LAS before the Indonesian Capital Market Arbitration Board (BAPMI), alleging unauthorized and non-transparent share transactions as well as unexplained investment losses.
In the arbitration proceedings, Gunawan Benjamin (the Defendant), a former employee of PT Danareksa Sekuritas who later worked at PT LAS, was presented as a factual witness.
In accordance with BAPMI procedures, each witness is required to submit an affidavit, namely a written statement made under oath containing the witness’s testimony prior to the hearing.
It was later discovered that the affidavit prepared by the Defendant contained false statements.
II. Revealed Legal Facts
- Employment Status: The Defendant falsely stated that he was not yet employed by PT LAS.
- Withdrawal of Funds: Evidence showed the Defendant had signed withdrawal forms totaling IDR 317,000,000.
- Professional Relationship: Communications proved ongoing professional involvement.
III. Judicial Considerations and Rulings
The courts consistently held that the Defendant had committed the crime of providing false testimony under oath.
IV. Juridical Analysis
Article 242 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Code criminalizes intentionally providing false information under oath.
V. Relevance and Practical Implications
False affidavits undermine the integrity of arbitration and give rise to criminal liability.
VI. Criminal Law and Professional Ethics Perspective
False statements under oath constitute not merely ethical violations but criminal offenses.
VII. Jurisprudence and Expert Opinion
Supreme Court Decision No. 758 K/Pid/2022 affirms that false affidavits fall under Article 242 of the Criminal Code.
VIII. Conclusion
Affidavits are sworn written evidence, and providing false information therein constitutes a criminal offense.
IX. Legal Basis
Indonesian Criminal Code, Arbitration Law, BAPMI Regulations, and Supreme Court jurisprudence.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining evidence, professional ethics, and criminal responsibility in legal practice.