Pengakuan Hutang Tidak Menghapus Unsur Pidana Penggelapan Jabatan
1. Latar Belakang Kasus
Terdakwa Rinda Novia, seorang marketing di CV Asin Textile, bekerja sejak tahun 2010 hingga 2021. Dalam periode Juli–Desember 2021, tanpa izin Direktur, Terdakwa melakukan pemesanan Purchase Order (PO) bahan jeans atas nama perusahaannya. Untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa mengarahkan saksi Tri Wahyuni membuat dua Surat Jalan, di mana Surat Jalan pertama sesuai dengan PO resmi, sedangkan Surat Jalan kedua tidak sesuai dengan PO. Surat Jalan kedua seolah-olah menjelaskan pemesanan kain jeans oleh 8 pelanggan dengan total 776 pcs (80.327 yard) senilai Rp3,13 miliar. Kain-kain tersebut dijual oleh Terdakwa ke pihak lain dengan harga murah dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah perbuatannya diketahui, Terdakwa membuat Surat Pengakuan Hutang untuk mengakui kesalahannya dan berjanji mengganti kerugian perusahaan. Namun, meskipun Terdakwa telah mengakui hutang secara tertulis, substansi perbuatannya tetap merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
2. Analisis Yuridis
a. Unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, unsur penggelapan dalam jabatan meliputi:
- Adanya hubungan jabatan atau kepercayaan antara pelaku dan korban;
- Adanya penguasaan barang karena jabatan;
- Adanya perbuatan melawan hukum berupa menggelapkan atau menyalahgunakan barang yang dikuasai;
- Niat atau kesengajaan (dolus) untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
b. Perbedaan antara Sengketa Perdata dan Tindak Pidana:
Dalam hukum, perjanjian utang-piutang adalah hubungan perdata yang lahir dari kesepakatan dua pihak secara sukarela. Namun, penggelapan dalam jabatan bukanlah perikatan sukarela — melainkan perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur itikad buruk dan niat jahat (mens rea). Maka, meskipun pelaku membuat Surat Pengakuan Hutang setelah perbuatannya terbongkar, surat tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
c. Penegasan Mahkamah Agung:
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 98 K/Pid/2024 menegaskan bahwa fakta bahwa Terdakwa membuat surat pengakuan hutang dan ingkar janji terhadapnya tidak serta-merta mengubah sifat perbuatannya menjadi perkara perdata, karena secara materiil perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
3. Pertimbangan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp2.000.000.000,00 subsidiair 4 bulan penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung menolak kasasi Terdakwa karena judex facti tidak salah menerapkan hukum.
4. Implikasi Hukum
- Perbuatan pidana tidak dapat disulap menjadi perdata meskipun pelaku membuat surat pengakuan hutang atau perjanjian damai.
- Surat pengakuan hutang yang timbul dari perbuatan pidana hanya berfungsi sebagai alat bukti tambahan, bukan dasar perdata yang sah.
- Notaris dan praktisi hukum harus berhati-hati dalam membuat surat pengakuan hutang yang bersumber dari dugaan tindak pidana.
- Pengakuan hutang setelah tindak pidana tidak menghapus tanggung jawab pidana.
5. Kesimpulan
- Surat pengakuan hutang tidak dapat mengubah sifat tindak pidana menjadi perdata.
- Dalam perkara ini, tindakan Terdakwa tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.
- Putusan MA Nomor 98 K/Pid/2024 tanggal 6 Februari 2024 mempertegas prinsip bahwa pengakuan hutang tidak menghapus unsur pidana.
- Prinsip ini penting bagi aparat penegak hukum, notaris, dan praktisi bisnis agar tidak salah menafsirkan hubungan hukum yang lahir dari tindak pidana.
📘 Sumber: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 98 K/Pid/2024, tanggal 6 Februari 2024
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas batas antara hubungan perdata dan tindak pidana dalam praktik hukum dan putusan pengadilan.
1. Case Background
The Defendant, Rinda Novia, worked as a marketing employee at CV Asin Textile from 2010 to 2021. During the period from July to December 2021, without authorization from the Director, the Defendant placed Purchase Orders (POs) for denim materials in the name of the company. To conceal her actions, the Defendant instructed a witness, Tri Wahyuni, to prepare two Delivery Orders, whereby the first Delivery Order corresponded to the official PO, while the second Delivery Order did not correspond to any PO. The second Delivery Order purportedly described orders of denim fabric by eight customers totaling 776 pieces (80,327 yards) with a value of IDR 3.13 billion. These fabrics were sold by the Defendant to third parties at below-market prices, and the proceeds were used for her personal interests.
After her actions were discovered, the Defendant executed a Debt Acknowledgment Letter to admit her wrongdoing and promised to compensate the company for its losses. However, despite such written acknowledgment of debt, the substance of the conduct remained a criminal offense of embezzlement in office.
2. Juridical Analysis
a. Elements of Embezzlement in Office:
As stipulated under Article 374 of the Indonesian Criminal Code, the elements of embezzlement in office consist of:
- The existence of an employment or trust relationship between the perpetrator and the victim;
- Control over property by virtue of office or position;
- An unlawful act in the form of misappropriating or abusing the property under such control;
- Intent or deliberateness (dolus) to unlawfully possess the property.
b. Distinction between Civil Disputes and Criminal Offenses:
Under the law, a debt agreement constitutes a civil legal relationship arising from the voluntary consent of the parties. Embezzlement in office, however, is not a voluntary obligation but an unlawful act involving bad faith and criminal intent (mens rea). Accordingly, even if the perpetrator executes a Debt Acknowledgment Letter after the offense is uncovered, such document does not eliminate the criminal elements that have already occurred.
c. Affirmation by the Supreme Court:
In Decision No. 98 K/Pid/2024, the Supreme Court affirmed that the fact that the Defendant executed a debt acknowledgment letter and subsequently defaulted on it does not automatically transform the nature of the act into a civil matter, as materially the conduct constitutes a criminal offense of embezzlement in office.
3. Court’s Considerations
The Central Jakarta District Court declared the Defendant guilty of committing embezzlement in office as referred to in Article 374 of the Indonesian Criminal Code and money laundering as stipulated under Article 3 of Law No. 8 of 2010. The Defendant was sentenced to imprisonment for four years and six months and fined IDR 2,000,000,000.00, subsidiary to four months’ imprisonment. The decision was subsequently upheld by the Jakarta High Court, and the Supreme Court rejected the Defendant’s cassation petition, holding that the judex facti had not misapplied the law.
4. Legal Implications
- A criminal act cannot be converted into a civil matter merely by the execution of a debt acknowledgment letter or a settlement agreement.
- A debt acknowledgment letter arising from a criminal act merely serves as supplementary evidence and does not constitute a valid civil legal basis.
- Notaries and legal practitioners must exercise caution in preparing debt acknowledgment letters originating from alleged criminal conduct.
- An acknowledgment of debt after the commission of a criminal offense does not extinguish criminal liability.
5. Conclusion
- A debt acknowledgment letter cannot alter the nature of a criminal offense into a civil dispute.
- In this case, the Defendant’s conduct remains qualified as the criminal offense of embezzlement in office and money laundering.
- Supreme Court Decision Number 98 K/Pid/2024 dated 6 February 2024 reinforces the principle that an acknowledgment of debt does not eliminate criminal elements.
- This principle is essential for law enforcement officials, notaries, and business practitioners to avoid misinterpreting legal relationships arising from criminal acts.
📘 Source: Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 98 K/Pid/2024 dated 6 February 2024
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining the boundary between civil liability and criminal responsibility through court decisions.