Pengertian dan Kedudukan Jaminan Perorangan (Borgtocht)
Jaminan perorangan adalah bentuk jaminan yang lahir dari hubungan perikatan personal, di mana seorang pihak ketiga menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban debitor apabila debitor tersebut cidera janji (wanprestasi). Jaminan ini tidak melekat pada suatu benda tertentu, melainkan bertumpu pada kemampuan dan itikad baik pihak penjamin.
Secara yuridis, jaminan perorangan merupakan perjanjian tambahan (accessoir) yang keberadaannya bergantung sepenuhnya pada perjanjian pokok antara kreditur dan debitor. Tanpa adanya perikatan pokok yang sah, jaminan perorangan tidak memiliki kekuatan hukum yang berdiri sendiri.
Dasar Hukum Jaminan Perorangan
Pengaturan jaminan perorangan terdapat dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:
“Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.”
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jaminan perorangan adalah perjanjian konsensual antara kreditur dan penjamin; debitor tidak harus menjadi pihak dalam perjanjian penanggungan; dan kewajiban penjamin baru timbul apabila debitor wanprestasi.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan Subekti, yang menegaskan bahwa borgtocht bahkan dapat diadakan tanpa sepengetahuan debitor, sepanjang bertujuan menjamin pelunasan utangnya kepada kreditur.
Akibat Hukum Wanprestasi Debitor
Apabila debitor cidera janji, maka kreditur berhak menagih langsung kepada penjamin sesuai dengan isi perjanjian borgtocht. Penjamin bertanggung jawab melunasi seluruh atau sebagian utang, tergantung pada ruang lingkup penjaminan yang disepakati.
Setelah melakukan pembayaran, penjamin memperoleh hak regres, yaitu hak untuk menagih kembali kepada debitor atas apa yang telah dibayarkannya.
Jenis-Jenis Jaminan Perorangan
- Penanggung (Borg) – pihak ketiga yang dapat ditagih langsung oleh kreditur.
- Tanggung Menanggung (Tanggung Renteng) – tanggung jawab bersama para penjamin atau debitor.
- Tanggung Renteng Pasif – mencakup hubungan ekstern dengan kreditur dan hubungan intern regres.
- Perjanjian Garansi – diatur dalam Pasal 1316 KUHPerdata dengan konstruksi perikatan tersendiri.
Penutup Analitis
Jaminan perorangan (borgtocht) merupakan instrumen hukum yang menitikberatkan kepercayaan personal, bukan jaminan kebendaan. Karena risikonya melekat langsung pada kekayaan dan tanggung jawab pribadi penjamin, maka dalam praktik perbankan dan kenotariatan, borgtocht harus dirumuskan secara tegas, proporsional, dan tidak multitafsir.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas hukum jaminan, perikatan perdata, dan praktik kenotariatan dalam transaksi pembiayaan.
A personal guarantee is a form of security arising from a personal contractual relationship, whereby a third party undertakes to fulfill the debtor’s obligation in the event the debtor defaults. Such guarantee does not attach to a specific asset, but relies on the guarantor’s personal capacity and good faith.
From a juridical perspective, a personal guarantee constitutes an accessory agreement whose validity is entirely dependent on the principal agreement between the creditor and the debtor. In the absence of a valid principal obligation, the personal guarantee has no independent legal force.
Legal Basis of Personal Guarantee
Personal guarantees are governed under Article 1820 of the Indonesian Civil Code, which provides:
“Suretyship is an agreement whereby a third party, for the benefit of the creditor, binds himself to perform the debtor’s obligation should the debtor fail to do so.”
From this provision, it follows that a personal guarantee is a consensual agreement between the creditor and the guarantor; the debtor need not be a party to the suretyship agreement; and the guarantor’s obligation arises only upon the debtor’s default.
This view aligns with Subekti’s doctrine, which affirms that a borgtocht may even be established without the debtor’s knowledge, provided it serves to secure the debtor’s obligation.
Legal Consequences of Debtor’s Default
Upon default, the creditor is entitled to claim performance directly from the guarantor in accordance with the suretyship agreement. The guarantor is liable to settle all or part of the debt depending on the agreed scope of guarantee.
After payment, the guarantor acquires a right of recourse, namely the right to recover from the debtor the amount paid on the debtor’s behalf.
Types of Personal Guarantees
- Guarantor (Borg) – a third party personally liable upon debtor’s default.
- Joint and Several Liability – multiple parties jointly liable to the creditor.
- Passive Joint Liability – involving external liability to the creditor and internal recourse among guarantors.
- Guarantee Agreement – regulated under Article 1316 of the Civil Code with a distinct contractual construction.
Analytical Closing
Personal guarantees emphasize personal trust rather than proprietary security. Given the direct legal risk borne by the guarantor, such guarantees must be drafted clearly, proportionately, and without ambiguity to prevent future disputes.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, exploring security law, civil obligations, and notarial practice in financing transactions.