Perjanjian Kredit sebagai Fondasi Hubungan Hukum Perbankan
I. Kedudukan Perjanjian Kredit dalam Hukum Perdata dan Perbankan
Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (principal agreement) yang bersifat riil, karena lahir dan ditentukan oleh penyerahan uang dari bank kepada debitor. Keberadaan perjanjian jaminan—baik Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, Borgtocht, maupun bentuk lain—bersifat accessoir, sehingga keberlakuannya sepenuhnya bergantung pada perjanjian kredit.
Walaupun Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara eksplisit bentuk, isi, dan klausula perjanjian kredit, praktik perbankan telah membentuknya sebagai instrumen hukum utama dalam pemberian kredit. Oleh karena itu, dasar berlakunya perjanjian kredit tetap bertumpu pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak.
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Djuhaendah Hasan, perjanjian kredit dikualifikasikan sebagai perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst).
II. Prinsip Kepercayaan dan Prinsip Kehati-hatian
Pemberian kredit didasarkan pada prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian yang melekat dalam praktik perbankan.
III. Perjanjian Kredit sebagai Instrumen Hukum Utama
Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, alat bukti, dan instrumen pengendalian serta monitoring kredit.
IV. Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasannya
Asas kebebasan berkontrak memberikan ruang bagi bank untuk menentukan isi perjanjian kredit, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
V. Klausula Minimum yang Wajib Dimuat
Perjanjian kredit yang sehat sekurang-kurangnya memuat klausula mengenai fasilitas kredit, bunga, jaminan, event of default, dan pilihan forum hukum.
VI. Risiko Kredit dan Implikasinya bagi Penyusunan Akta
Struktur perjanjian kredit harus mampu mengantisipasi risiko dan memberikan perlindungan hukum bagi bank serta kepastian hukum bagi debitor.
VII. Kesimpulan Hukum
Akta perjanjian kredit merupakan fondasi hukum dari seluruh hubungan kredit perbankan dan menuntut kecermatan tinggi dalam penyusunannya, termasuk peran strategis Notaris.
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas hukum perbankan, perjanjian kredit, dan peran Notaris dalam menjamin kepastian hukum.
I. Legal Status of Credit Agreements in Civil and Banking Law
A credit agreement constitutes a principal and real agreement, as it arises from the actual disbursement of funds by the bank to the debtor. Security agreements are accessory in nature and derive their validity entirely from the credit agreement.
Although banking laws do not explicitly regulate the form and content of credit agreements, banking practice has established them as the primary legal instrument for lending activities. Their enforceability rests on Article 1338 paragraph (1) of the Indonesian Civil Code concerning freedom of contract.
II. Principle of Trust and Prudential Principle
Credit granting is founded upon trust and prudence, ensuring the protection of banks and public funds.
III. Credit Agreements as Primary Legal Instruments
Credit agreements function as principal contracts, evidentiary instruments, and tools for credit monitoring and risk control.
IV. Freedom of Contract and Its Limitations
Banks may determine the structure of credit agreements, subject to statutory limitations, public order, and morality.
V. Essential Clauses
A sound credit agreement must include clauses on credit facilities, interest, collateral, default events, and dispute resolution.
VI. Credit Risk and Implications for Deed Drafting
The longer the credit tenor, the higher the risk borne by banks, requiring carefully structured agreements and legal safeguards.
VII. Legal Conclusion
A credit agreement is not a mere administrative document, but the legal foundation of banking credit relations, in which the Notary plays a strategic role in ensuring legal certainty.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining banking law, credit agreements, and the Notary’s role in legal certainty.