MsReinata’s Library

A curated reading space shaped by reflection and restraint,
where books are not consumed, but encountered,
and ideas are allowed to unfold in their own time.

Telaah Fiduciary Duty Direksi dan Otoritas RUPS dalam Hukum Perseroan

Telaah Fiduciary Duty Direksi dan Otoritas RUPS dalam Hukum Perseroan

Analisa Yuridis Kedudukan Risalah RUPSLB, Kewajiban Direksi, dan Upaya Hukum Perseroan (Studi Kasus PT X)

1. Posisi Hukum RUPSLB dan Pemberian Kuasa

RUPSLB PT X telah sah diselenggarakan dan menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam Risalah Rapat di bawah tangan, yang secara eksplisit memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan keputusan tersebut ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) di hadapan Notaris.

Secara hukum, keputusan RUPSLB mengikat Perseroan dan seluruh organ Perseroan, termasuk Direksi. Pemberian kuasa dalam Risalah Rapat menciptakan kewajiban hukum bagi Direksi untuk melaksanakan kuasa tersebut, bukan sekadar hak opsional.

Tidak hadirnya Direksi ke hadapan Notaris tidak membatalkan keputusan RUPSLB, tetapi menghambat pelaksanaan formilnya. Dengan demikian, Direksi berada pada posisi wanprestasi internal korporasi terhadap mandat RUPS.

2. Asas Itikad Baik sebagai Dasar Pengikatan Direksi

Sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam konteks perseroan terbatas, hubungan hukum antara pemegang saham, Direksi, dan Komisaris berakar pada perjanjian pendirian dan Anggaran Dasar. Keputusan RUPS merupakan perpanjangan kehendak para pihak dalam perjanjian tersebut.

Oleh karena itu, sikap Direksi yang menolak atau mengabaikan pelaksanaan PKR tanpa alasan sah merupakan pelanggaran asas itikad baik.

3. Pelanggaran Fiduciary Duty Direksi

Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas menempatkan Direksi sebagai pemegang fiduciary duty yang meliputi kewajiban bertindak bonafide, jujur, loyal, dan penuh tanggung jawab.

Penolakan Direksi untuk menuangkan keputusan RUPSLB ke dalam akta notaris tanpa dasar hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian atau kesengajaan menghambat kepentingan Perseroan.

4. Tidak Datangnya Direksi ≠ Gugurnya Keputusan RUPS

Keputusan RUPSLB tetap sah dan mengikat meskipun belum dituangkan dalam PKR. PKR hanyalah instrumen formil untuk kepentingan pendaftaran, publikasi, dan kepastian hukum bagi pihak ketiga.

5. Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh PT X

a. Somasi kepada Direksi

Somasi merupakan langkah awal yang proporsional untuk menegaskan kewajiban Direksi dan memberikan tenggat waktu pelaksanaan.

b. Gugatan ke Pengadilan Negeri

Pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/10 saham dengan hak suara berhak mengajukan gugatan atas nama Perseroan untuk memaksa pelaksanaan PKR dan menuntut pertanggungjawaban Direksi.

6. Kesimpulan Hukum

Direksi wajib melaksanakan kuasa RUPSLB dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Penolakan atau pembiaran tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran fiduciary duty, dan otoritas RUPS tidak boleh dilumpuhkan oleh kehendak sepihak Direksi.

Lanjutkan Membaca

Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang membahas tata kelola perseroan, kewenangan RUPS, dan tanggung jawab Direksi dalam hukum korporasi Indonesia.

The following is a systematic juridical analysis of the case of PT X, focusing on the legal standing of the EGMS minutes, the obligations of the Board of Directors, and the legal remedies available to the Company.

1. Legal Standing of the EGMS and Grant of Authority

The Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) of PT X was lawfully convened and produced resolutions set forth in privately executed meeting minutes, which expressly granted authority to the Board of Directors to formalize such resolutions in a Deed of Statement of Meeting Resolutions before a Notary.

Legally, EGMS resolutions bind the Company and all of its organs, including the Board of Directors. The grant of authority in the meeting minutes creates a legal obligation for the Directors to act, not merely an optional right.

2. Principle of Good Faith as the Basis for Binding the Directors

Pursuant to Article 1338 of the Indonesian Civil Code, agreements bind the parties as law and must be performed in good faith.

In the context of a limited liability company, EGMS resolutions constitute an extension of the parties’ contractual will embodied in the Articles of Association.

3. Breach of Fiduciary Duty

Article 97 of the Company Law imposes fiduciary duties on Directors, including duties of good faith, loyalty, and due care.

Failure to implement EGMS resolutions may constitute negligence or intentional obstruction of the Company’s interests.

4. Absence of Directors Does Not Invalidate EGMS Resolutions

EGMS resolutions remain valid and binding notwithstanding the absence of formalization in a notarial deed. The issue lies in the Directors’ failure to execute their mandate.

5. Legal Remedies Available to PT X

The Company may issue a formal demand and, if necessary, pursue litigation to compel performance and seek personal liability of the Directors.

6. Legal Conclusion

The authority of the EGMS must not be undermined by unilateral actions of the Board of Directors, who act as fiduciaries rather than holders of corporate will.

Continue Reading

This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining corporate governance, EGMS authority, and directors’ fiduciary duties under Indonesian company law.

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content