Tenggang Waktu Yang Dapat Menggugurkan Hak Untuk Menuntut
1. Pendahuluan
Salah satu asas penting dalam hukum perdata adalah adanya batas waktu tertentu bagi seseorang untuk mengajukan gugatan atau menuntut haknya di pengadilan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, maka hak untuk menuntut dianggap gugur (rechtsverwerking) atau daluwarsa (verjaring). Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa berkepanjangan. Hukum tidak memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak menggunakan haknya secara aktif dalam jangka waktu lama.
2. Dasar Hukum
a) Pasal 1967 KUHPerdata:
“Semua tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan hapus karena kadaluarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.”
b) Pasal 835 KUHPerdata:
“Tiap tuntutan demikian gugur karena kedaluarsa dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun.”
c) Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 408 K/Sip/1973:
Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila seseorang membiarkan objek haknya dikuasai pihak lain selama 30 tahun tanpa upaya hukum, maka haknya dianggap telah gugur karena lewat waktu (rechtsverwerking).
3. Konsep Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (verjaring) merupakan lembaga hukum yang menghapuskan hak seseorang karena kelalaian untuk menuntutnya dalam jangka waktu tertentu. Dalam konteks perdata, daluwarsa bukan hanya menghapus hak untuk menggugat, tetapi juga melahirkan hak bagi pihak lain yang telah menguasai objek secara terus-menerus dan terbuka. Hal ini berlandaskan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.
Ada dua bentuk daluwarsa dalam hukum perdata:
- Daluwarsa untuk memperoleh hak (acquisitive prescription).
- Daluwarsa untuk membebaskan atau menggugurkan hak (extinctive prescription).
4. Penerapan dalam Hukum Waris
Pasal 835 KUHPerdata mengatur secara khusus tenggang waktu daluwarsa dalam konteks perwarisan. Artinya, apabila ahli waris membiarkan haknya terhadap harta warisan selama lebih dari 30 tahun tanpa upaya hukum, maka hak tersebut dianggap gugur.
5. Pertimbangan Mahkamah Agung
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Sip/1973, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tenggang waktu daluwarsa merupakan ukuran obyektif yang menentukan masih ada atau tidaknya hak untuk menuntut.
6. Analisis Hukum
Analisis terhadap putusan ini menunjukkan penerapan asas kepastian hukum dan asas keadilan yang seimbang. Prinsip rechtsverwerking menegaskan bahwa hak dapat hilang karena tidak digunakan dalam jangka waktu lama.
7. Implikasi Praktis
- Pemegang hak harus aktif menegakkan haknya.
- Penguasaan 30 tahun dapat melahirkan hak baru.
- Ahli waris yang lalai kehilangan hak menuntut.
- Daluwarsa memberikan kepastian hukum.
8. Kesimpulan
Tenggang waktu 30 tahun menjadi batas maksimal bagi seseorang untuk menuntut hak perdata. Apabila hak tersebut tidak digunakan, maka gugur karena daluwarsa demi kepastian hukum.
9. Sumber
KUHPerdata (Pasal 1967 dan Pasal 835); Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Sip/1973; doktrin hukum perdata tentang daluwarsa (verjaring).
Lanjutkan Membaca
Artikel ini merupakan bagian dari ADIABEL – Reading Room, yang mengulas asas kepastian hukum dan pembatasan hak menuntut dalam hukum perdata Indonesia.
1. Introduction
One of the fundamental principles in civil law is the existence of a specific time limit within which a person must file a claim or enforce his or her rights before a court. Once such period has elapsed, the right to claim is deemed extinguished by lapse of time (verjaring) or considered forfeited (rechtsverwerking).
2. Legal Basis
a) Article 1967 of the Indonesian Civil Code:
“All legal claims, whether proprietary or personal in nature, are extinguished by prescription after a lapse of thirty years.”
b) Article 835 of the Indonesian Civil Code:
“All such claims shall lapse by prescription after a period of thirty years.”
c) Supreme Court Jurisprudence No. 408 K/Sip/1973:
The Supreme Court held that failure to assert a right for thirty years results in the forfeiture of such right due to lapse of time (rechtsverwerking).
3. Concept of Prescription (Verjaring)
Prescription is a legal institution that extinguishes a person’s right due to negligence in asserting it within a prescribed period. In civil law, prescription not only eliminates the right to sue but may also create rights for another party who has possessed the object continuously and openly.
4. Application in Inheritance Law
Article 835 of the Civil Code specifically regulates prescription in inheritance matters. An heir who fails to assert inheritance rights for more than thirty years is deemed to have forfeited such rights.
5. Consideration of the Supreme Court
In Decision No. 408 K/Sip/1973, the Supreme Court emphasized that prolonged silence constitutes abandonment of rights and cannot be protected by law.
6. Legal Analysis
This decision reflects the application of legal certainty and balanced justice, affirming that rights may be lost if not exercised for an extended period.
7. Practical Implications
- Rights holders must actively assert their rights.
- Continuous possession for thirty years may create ownership rights.
- Heirs who remain inactive lose the right to claim.
- Prescription ensures legal certainty.
8. Conclusion
The thirty-year period constitutes the maximum time limit for asserting civil rights. Failure to exercise such rights results in their extinction by prescription.
9. Sources
Indonesian Civil Code; Supreme Court Decision No. 408 K/Sip/1973; civil law doctrines on prescription.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, examining legal certainty and limitation of actions in Indonesian civil law.