Wanprestasi dan tanggung jawab notaris
Debitur Dapat Dinyatakan Wanprestasi Apabila telah dilakukan Somasi
Definisi dan Dasar Hukum
Wanprestasi adalah kelalaian atau kegagalan debitur dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya, debitur dianggap lalai (in mora) hanya setelah dilakukan somasi (teguran resmi), kecuali apabila perjanjian secara eksplisit menetapkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu (in mora ex re).
Yurisprudensi Pendukung
Prinsip tersebut dipertegas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 852/K/Sip/1972, yang menyatakan:
“Untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi, terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). Karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan, maka pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi, sehingga gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Analisis Hukum
Somasi merupakan tindakan hukum formal yang berfungsi:
- sebagai peringatan resmi kepada debitur agar memenuhi kewajibannya;
- sebagai batas waktu objektif dimulainya kelalaian (mora); dan
- sebagai syarat yuridis bagi kreditur untuk menuntut ganti rugi, pemutusan perjanjian, atau eksekusi prestasi.
Tanpa adanya somasi, debitur belum dapat dianggap lalai secara hukum, kecuali dalam hal-hal tertentu di mana perjanjian telah menentukan tenggat waktu yang bersifat otomatis (default by contract).
Kesimpulan
- Somasi merupakan prasyarat hukum untuk menyatakan debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban perjanjian.
- Tanpa somasi, wanprestasi belum terjadi secara hukum, dan kreditur tidak dapat menuntut ganti rugi atau pemenuhan prestasi.
- Somasi harus dilakukan secara tertulis dan sah (melalui juru sita, notaris, atau surat tercatat) untuk memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
NOTARIS DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PARA PIHAK DALAM AKTA
Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris
Kewenangan dan tanggung jawab Notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Menurut ketentuan tersebut, tugas dan kewenangan Notaris berakhir setelah:
- para penghadap menandatangani minuta akta; dan
- salinan akta diserahkan kepada pihak yang berhak.
Setelah itu, Notaris tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mengawal pelaksanaan isi akta, karena tanggung jawab hukum atas pelaksanaan perjanjian sepenuhnya beralih kepada para pihak yang menandatanganinya.
Ruang Lingkup Tanggung Jawab Notaris
- Kebenaran Formal.
- Keseimbangan Para Pihak.
- Kepatutan dan Kesusilaan.
Tanggung jawab Notaris tidak mencakup pelaksanaan isi akta.
Tentang Penyimpanan Dokumen dan Sertipikat
Notaris tidak berwenang menahan atau menyimpan dokumen asli milik para pihak, kecuali untuk keperluan administratif yang sah dan sementara.
Pertanyaan Praktis: Siapa yang Berhak Memegang Sertipikat Tanah?
Yang berhak memegang sertipikat adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut.
Kesimpulan
- Tanggung jawab Notaris terbatas pada kebenaran formal dari akta.
- Pelaksanaan perjanjian menjadi tanggung jawab para pihak.
- Notaris tidak berwenang menahan dokumen.
- Sengketa pelaksanaan bukan tanggung jawab Notaris.
Dasar Hukum
- KUHPerdata Pasal 1234, 1238;
- UUJN;
- PP No. 24 Tahun 1997;
- Putusan MA No. 852/K/Sip/1972;
- Kode Etik Jabatan Notaris.
Definition and Legal Basis
Default (wanprestasi) constitutes the negligence or failure of a debtor to perform an obligation agreed upon in a contract. Pursuant to Article 1234 of the Indonesian Civil Code, performance may consist of giving something, doing something, or refraining from doing something.
Article 1238 of the Indonesian Civil Code provides:
“A debtor shall be deemed in default by a formal demand, or by a similar instrument, or by virtue of the obligation itself, namely where the obligation results in the debtor being deemed in default upon the lapse of the stipulated time.”
This provision indicates that, in principle, a debtor is deemed in default (in mora) only after a formal demand or notice of default (somasi) has been served, unless the contract explicitly stipulates that default occurs automatically upon the lapse of time (in mora ex re).
Supporting Jurisprudence
This principle is affirmed in Supreme Court Decision Number 852/K/Sip/1972, which states:
“To declare that a person has committed a default, a formal demand by a court bailiff (somasi) must first be made. Since in this case no somasi has been carried out, the court cannot yet hold the defendants/appellants to be in default; therefore, the claim of the plaintiffs/respondents must be declared inadmissible.”
Legal Analysis
A somasi constitutes a formal legal action that functions:
- as an official warning to the debtor to perform their obligation;
- as the objective starting point of default (mora); and
- as a juridical prerequisite for the creditor to claim damages, terminate the contract, or seek enforcement of performance.
In the absence of a somasi, a debtor cannot be deemed legally in default, except in specific circumstances where the contract itself provides for an automatic deadline (default by contract).
Conclusion
- A somasi constitutes a legal prerequisite to declare a debtor in default.
- Without a somasi, default has not legally occurred and the creditor cannot claim damages or performance.
- A somasi must be made in a valid written form to have full evidentiary force.
NOTARY AND LIABILITY TOWARD THE PARTIES TO A DEED
Limitations of the Notary’s Authority and Liability
The authority and liability of a Notary are governed by Article 15 of Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014 concerning the Office of Notary.
Under these provisions, the duties and authority of a Notary terminate after:
- the parties have signed the original deed; and
- copies of the deed have been delivered to the entitled parties.
Thereafter, the Notary no longer has legal authority to supervise the performance of the contents of the deed, as legal responsibility for the performance of the agreement fully transfers to the contracting parties.
Scope of the Notary’s Liability
- Formal validity.
- Balance between the parties.
- Propriety and morality.
The Notary’s liability does not extend to the performance of the contractual obligations.
On the Custody of Documents and Certificates
A Notary is not authorized to retain or keep original documents belonging to the parties, except for legitimate and temporary administrative purposes.
Practical Question: Who Is Entitled to Hold the Land Certificate?
Legally, the party whose name is registered on the land certificate is entitled to hold such certificate.
Conclusion
- The Notary’s liability is limited to the formal validity of the deed.
- Performance of the agreement is the responsibility of the parties.
- The Notary is not authorized to retain documents.
- Disputes concerning performance are not the Notary’s responsibility.
Legal Basis
- Indonesian Civil Code (Articles 1234 and 1238);
- Law on the Office of Notary;
- Government Regulation No. 24 of 1997;
- Supreme Court Decision No. 852/K/Sip/1972;
- Notary Code of Ethics.
Continue Reading
This article forms part of ADIABEL – Reading Room, presenting jurisprudential and doctrinal analysis on contract law and notarial responsibility.
COMMENTS