Legal Brief
Catatan, analisis, dan refleksi hukum yang tidak selalu dituliskan dalam dokumen resmi.
Tentang praktik kenotariatan, dinamika korporasi, dan cara melihat hukum… lebih dari sekadar teks.
Tentang praktik kenotariatan, dinamika korporasi, dan cara melihat hukum… lebih dari sekadar teks.
Tidak semua hal dalam hukum tertulis dengan jelas.
Sebagian… harus dipahami.
Sebagian… harus dipahami.
Tulisan
Telaah Pengalihan Piutang, Hak Jaminan, dan Kedudukan Kreditor dalam Kepailitan
Istilah cessie berasal dari kata Latin 'cedere' atau 'credere' yang berarti menyerahkan atau melepaskan hak. Dalam hukum Indonesia, cessie dikenal sebagai cara pengalihan atau penyerahan piutang atas nama dari kreditor lama (cedent) kepada kreditor baru (cessionaris). Walaupun istilah cessie tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan, konsepnya diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.
Panduan Formil, Substansial, dan Temporal dalam Praktik Kenotariatan Korporasi
Hal-hal Yang Diperhatikan Notaris Dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Peseroan Terbatas. Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) — baik RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa, maupun keputusan di luar rapat umum (Circular Resolution).
Telaah Perbuatan Hukum Sepihak, Kekuatan Pembuktian, dan Implikasi Yuridis?
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum—baik manusia maupun badan hukum—yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan akibat hukum berupa hak dan/atau kewajiban. Dengan demikian, unsur utama dari perbuatan hukum adalah adanya pernyataan kehendak (wilsverklaring) dari pelakunya.